Kamis, 4 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Duduk Semeja dengan Try Sutrisno, Prabowo Tak Beri Sinyal Tolak Usulan Copot Gibran?

Presiden Prabowo Subianto duduk satu meja dengan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno saat halal bihalal Purnawirawan TNI .

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
YouTube/Sekretariat Presiden
PRABOWO DI SEBELAH TRY SUTRISNO - Presiden RI Prabowo Subianto duduk berdekatan dengan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Hal ini pun menjadi sorotan di tengah ramainya usulan para purnawirawan TNI tentang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. 

"Sehingga kelihatan bahwa antara Pawirawan dengan Gibran itu sudah berada di dalam satu meja di mana fasilitatornya adalah presiden dan begitu mungkin isu soal kemakulan akan meredup dengan sendirinya gitu," urainya.

Oleh karena itu, Ray menyebut posisi Prabowo saat ini masih fifty-fifty bisa ke arah mana saja soal usulan pemakzulan Gibran. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, termasuk Try Sutrisno

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

(Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan