Selasa, 19 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Said Didu Sindir Luhut Binsar Pandjaitan

Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews/Taufik Ismail
LUHUT DISINDIR - Dalam foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/11/2024). Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI. 

Lalu, satu hari kemudian atau pada Selasa (6/5/2025), Luhut kembali mengomentari usulan pemakzulan Gibran.

Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan seluruh elemen bangsa, termasuk para purnawirawan TNI, harus mengakui hasil Pemilu 2024.

Termasuk, mengakui terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Luhut mengatakan bahwa purnawirawan TNI sebagai institusi negara juga harus menjunjung tinggi konstitusi dan menghormati hasil pemilu.

“Iyalah harus taat. Kalau kau tidak taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia,” kata Luhut setelah menghadiri acara halal bihalal purnawirawan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta.

Luhut juga menanggapi munculnya seruan dari sebagian purnawirawan agar Gibran dicopot dari Wakil Presiden.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa.

“Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing,” jelasnya.

Ketika disinggung bahwa seruan pemakzulan justru datang dari sebagian purnawirawan sendiri, Luhut menegaskan bahwa siapapun tidak boleh membiarkan bangsa terpecah.

“Ya iya, makanya itu. Siapa pun dia, jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat, Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas,” katanya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan