Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus-kasus Besar yang 'Diamankan' Tim Mustafa, Jaringan Buzzer Pimpinan M Adhiya Muzakki

Berikut kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer Tim Mustafa, dari ekspor CPO hingga importasi gula

|
Kejaksaan Agung (Kejagung)
BOS JARINGAN BUZZER - Pemimpin jaringan buzzer di Indonesia, M. Adhiya Muzakki (MAM) yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (8/5/2025). dok Kejagung. Ia membawangi 5 tim yang bertugas menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan pemimpin jaringan buzzer di Indonesia, M. Adhiya Muzakki (MAM), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi sorotan publik.

Pasalnya, jaringan buzzer tersebut bertugas menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Mereka dirancang untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.

Kini, Adhiya Muzakki dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar di Indonesia.

Mereka yakni advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.

  • Kasus ekspor crude palm oil (CPO)
  • Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk
  • Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Informasi itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar.

Para tersangka berperan mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Abdul Qohar.

Dana untuk operasi ini bersumber dari tersangka ekspor CPO, Marcella Santoso, sejumlah Rp 864,5 juta yang mengalir ke tersangka Adhiya Muzakki.

Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

"Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa Adhiya Muzakki sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya."

"Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara Adhiya Muzakki dan dua tersangka lain.

Atas perbuatannya, Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

Sosok M Adhiya Muzakki

Dalam sejumlah pemberitaan, Adhiya Muzakki dikenal sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.

Ia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.

Selain memimpin organisasi umum, Adhiya Muzakki juga aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Di HMI, Adhiya Muzakki tercatat sebagai seorang kader cabang Ciputat.

Selain itu, Adhiya Muzakki juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX yang dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.

Ia mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Alfarizy Ajie Fadhillah/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan