Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
AKBP Rossa Purbo Bekti Sebut Tak Ada Perintah Langsung Dari Hasto Soal Perintangan di PTIK
AKBP Rossa Purbo Bekti mengakui tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perintangan penangkapan Harun Masiku di PTIK.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengakui tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perintangan penangkapan Harun Masiku yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada 8 Januari 2020 silam.
Hal tersebut diungkapkan Rossa saat hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).
Pernyataan tersebut bermula ketika kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mempertanyakan perihal peristiwa di PTIK yang dianggap sebagai perintangan penyidikan.
Dalam peristiwa itu, penyidik disebut dihalang-halangi beberapa orang lalu dikumpulkan di dalam satu ruangan.
"Pertanyaan saya, Bapak lihat nggak pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat nggak pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?" tanya Patra.
Baca juga: AKBP Rossa Singgung Mantan Pegawai KPK yang Kini Jadi Kuasa Hukum Hasto: Dulu Ikut Ekspose Perkara
"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.
"Siapa?" cecar Patra.
"Pada saat itu adalah mantan penyidik," ucap Rossa.
Mendengar hal itu, Patra pun kembali mempertegas pertanyaannya lagi kepada Rossa mengenai ada tidaknya peran Hasto dalam perintangan penangkapan Harun Masiku tersebut.
Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK
Saat dicecar Patra, kemudian Rossa menyatakan bahwa Hasto terlibat aksi perintangan penyidikan kasus Harun Masiku secara tidak langsung.
Merasa tak puas, Patra menilai jawaban Rossa adalah pendapat, sehingga ia meminta penegasan ulang.
"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada pak Hasto dan Harun Masiku, yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa lagi.
Mendengar jawaban Rossa, Patra masih juga belum puas dan membuat Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil alih percakapan.
Pada saat itu Hakim Rios memastikan kembali kepada Rossa, apakah terdapat keterlibatan langsung dari Hasto terkait gagalnya penangkapan terhadap Harun Masiku di PTIK.
"Jadi gini, biar nggak berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada nggak peran pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada nggak?" tanya hakim Rios.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.