Minggu, 10 Agustus 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Kasus Meme Jokowi-Prabowo: ITB Pastikan Status Mahasiswi SSS Masih Tetap Aktif

Pihak ITB pastikan status mahasiswinya yang terjerat kasus meme kontroversial Prabowo-Jokowi masih tetap aktif.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
TRIBUN JABAR
MEME PRABOWO JOKOWI - Foto Kampus ITB. Pihak ITB pastikan status mahasiswinya yang terjerat kasus meme kontroversial Prabowo-Jokowi masih tetap aktif. 

TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dalam posisi berciuman.

Meskipun ditangkap, status SSS sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tetap aktif, mengingat belum ada putusan hukum final mengenai kasus tersebut.

Penjelasan ITB

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menjelaskan bahwa status kemahasiswaan SSS akan ditentukan oleh bagian akademik.

"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025).

Nurlaela juga menegaskan bahwa ITB akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada SSS yang terlibat dalam masalah hukum ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," imbuh Nurlaela.

Permintaan Maaf dari Orang Tua

Orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang dianggap melanggar.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela.

Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Penangkapan dan Tanggapan

Penangkapan SSS pertama kali diketahui melalui media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1.

Akun tersebut menginformasikan bahwa SSS ditangkap karena meme yang dibuatnya.

Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang diproses.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan kepolisian yang dianggapnya otoriter.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan