Meme Prabowo dan Jokowi
Kasus Meme Jokowi-Prabowo: ITB Pastikan Status Mahasiswi SSS Masih Tetap Aktif
Pihak ITB pastikan status mahasiswinya yang terjerat kasus meme kontroversial Prabowo-Jokowi masih tetap aktif.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dalam posisi berciuman.
Meskipun ditangkap, status SSS sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tetap aktif, mengingat belum ada putusan hukum final mengenai kasus tersebut.
Penjelasan ITB
Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menjelaskan bahwa status kemahasiswaan SSS akan ditentukan oleh bagian akademik.
"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025).
Nurlaela juga menegaskan bahwa ITB akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada SSS yang terlibat dalam masalah hukum ini.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," imbuh Nurlaela.
Permintaan Maaf dari Orang Tua
Orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang dianggap melanggar.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela.
Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Penangkapan dan Tanggapan
Penangkapan SSS pertama kali diketahui melalui media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1.
Akun tersebut menginformasikan bahwa SSS ditangkap karena meme yang dibuatnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang diproses.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan kepolisian yang dianggapnya otoriter.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.