Selasa, 30 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

3 Desakan agar Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo, Disebut Cukup Dibina

Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar pihak kepolisian segera membebaskan SSS.

Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
HO/Biro Pers Sekretariat Negara
PRABOWO DAN JOKOWI - Presiden Prabowo Subianto makan malam bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar kepolisian segera membebaskan SSS. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berinisial SSS, masih menjadi polemik.

Mahasiswi ITB itu ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, SSS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Meski begitu, Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

"Sudah (menjadi tersangka)" ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Buntut penangkapan mahasiswi ITB, muncul desakan dari sejumlah pihak agar polisi membebaskan SSS.

1. Disebut Mencerminkan Sikap Otoriter Aparat

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswi ITB berinisial SSS itu.

Usman Hamid menegaskan, respons Polri jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca juga: SSS yang Unggah Meme AI Prabowo-Jokowi Ciuman Berstatus Mahasiswi FSRD ITB, Kena Doxing di Medsos

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," ujarnya, Minggu (11/5/2025).

"Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana."

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," papar dia.

Sehingga, Usman Hamid mendesak Polri segera membebaskan mahasiswi ITB tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman."

"Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik," jelasnya.

2. Dilindungi Hak Kebebasan Akademik

Sekjen Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Hanief Adrian, mengatakan sebaiknya mahasiswi ITB tersebut dibebaskan.

Menurutnya, di negara yang demokrasinya lebih mapan, satir terhadap pejabat negara memang jauh lebih vulgar.

Selain itu, kata dia, hinaan di media sosial terhadap politisi lebih kasar tetapi tak ada kriminalisasi.

"Yang saya amati, ia membuat meme tersebut dalam kerangka ilmiah kesenian karena ia mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, dan setahu saya sebagai insan akademis ia dilindungi hak kebebasan akademik dan mimbar akademik dalam berkesenian," katanya, Minggu.

Hanief menuturkan, ekspresi apapun selama dalam kerangka ilmiah baik dalam bentuk seni, orasi, penelitian, bahkan aksi jalanan para civitas academica, akan selalu dilindungi haknya dalam bentuk kebebasan akademik dan mimbar akademik.

Lalu, sebagai pemimpin berjiwa demokratis, Hanief menilai Presiden Prabowo akan lebih cenderung pada pembebasan mahasiswi ITB tersebut.

"Oleh karena itu, sebagai pendukung Prabowo yang tidak pernah absen memilih beliau sejak 2014 dan sesama keluarga besar ITB, saya menyarankan agar SSS dibebaskan, kesenian dan ekspresi akademik lainnya dalam mengangkat persoalan sosial tidak boleh direpresi dan dikriminalisasi dengan alasan apapun," imbuhnya.

Baca juga: Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo dan Jokowi, Rocky Gerung: Ini Kasus Abu-abu

MEME PRABOWO JOKOWI - Ilustrasi polisi menangkap seorang wanita inisial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB.
MEME PRABOWO JOKOWI - Ilustrasi polisi menangkap seorang wanita inisial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB. (Kolase Tribunnews/X/net)

3. Disebut Cukup Dibina

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai tidak pantas meme Prabowo-Jokowi tersebut ditampilkan di ruang digital seperti media sosial.

Ia pun menyarankan, meski sudah ditangkap, mahasiswa ITB itu sebaiknya dibina ketimbang ditahan.

"Karena itu kan laki sama laki, apalagi posisinya sebagai kepala negara, mantan kepala negara, terlepas dari semua sisi kontroversi masing-masing mereka begitu ya," ujar Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Sabtu.

"Enggak perlu ditahan juga, seperti itu cukup dibina, diingatkan, jangan sampai kemudian dikriminalkan," jelasnya.

Ia mengatakan, penggunaan kecerdasan buatan atau AI harus tetap dalam koridor keadaban.

Nasir memahami bahwa nalar kritis mahasiswa juga tinggi, tetapi kritik harus disampaikan dalam bentuk yang tidak mengedepankan personal.

"Kebebasan berekspresi itu kan perlu dipertanggungjawabkan. Jadi kebebasan itu bukan kebebasan yang kebablasan juga."

"Jadi ekspresi itu kan harus dengan nilai-nilai agama, kita kan punya ketuhanan yang maha esa, punya kemanusiaan yang adil dan beradab," ucapnya.

"Jadi bagaimana kreativitas itu tidak mengundang polemik macam-macam begitu."

"Tapi yang paling penting kan harus ada etika kebebasan itu, ada adabnya, ada etika," papar Nasir.

ITB Beri Pendampingan

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, membenarkan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.

"Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," ungkap Nurlaela dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Kasus Meme Jokowi-Prabowo: ITB Pastikan Status Mahasiswi SSS Masih Tetap Aktif

Nurlaela menyampaikan, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Pihak ITB juga akan melakukan pendampingan terhadap SSS atas kasus yang menjeratnya.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela. 

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," paparnya.

Sebagai informasi, mahasiswi ITB ditangkap buntut meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi, berciuman.

Kasus ini terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi ITB yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

Akun itu mengatakan, mahasiswi ITB tersebut ditangkap akibat sebuah meme mirip Prabowo yang SSS buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo mengunggah dua buah foto.

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Jokowi yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya.

Kemudian, disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha/Erik S/Reza Deni)

Berita lain terkait Meme Prabowo dan Jokowi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan