Rabu, 20 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI yang Minta Preman Berkedok Ormas Ditindak Tegas

Indrajaya merupakan aggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat).

fraksipkb.com
PREMAN BERKEDOK ORMAS - Potret Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI periode 2024-2029 dari fraksi PKB. Simak sosok Indrajaya yang mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk mencabut status organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi premanisme. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sosok Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKB yang mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk mencabut status organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi premanisme.

Menurut Indrajaya, ormas yang menebar teror dan menimbulkan keresahan harus ditindak tegas.

Selain melakukan intimidasi dan pemalakan, ormas yang bernuansa premanisme juga mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," kata Indrajaya, Jumat (9/5/2025), dikutip dari laman fraksipkb.com.

Selanjutnya, Indrajaya mengatakan, ormas yang bertindak seperti preman tidak sesuai tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013.

Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas sesuai undang-undang, maka ormas yang terlibat dalam premanisme jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas.

"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.

Profil Singkat Indrajaya

Indrajaya merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat), dikutip dari en.dpr.go.id.

Ia berasal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun di DPR RI, Indrajaya bertugas di Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan agraria.

Baca juga: DPR RI Jadi Tuan Rumah Peringatan 25 Tahun Uni Parlemen OKI, Puan Maharani: Ini Kehormatan Besar

Indrajaya terpilih menjadi wakil rakyat daerah pemilihan DOB Provinsi Papua Selatan pada pemilu legislatif 2024.

Ia menggantikan Kristosimus Agawemu, kader partai PKB yang memilih mencalonkan diri pada Pilkada Bupati Mappi 2024.

Nama: Indrajaya, S.E

Tempat, tanggal lahir: Jayapura, Papua 22 Mei 1974

Partai politik: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Pendidikan:
- SD PERSIT KCK CANDRA tahun: 1981 - 1987
- SMP N 1 ABEPURA tahun: 1987 - 1990
- SMA MUHAMMADIYAH I tahun: 1990 - 1993
- MANAJEMEN, STIE AMP YKPN YOGYAKARTA tahun: 1996 - 2000
- MANAJEMEN, UGM YOGYAKARTA

Riwayat karier:

  • Tim Asistensi Staff Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI (2020 - 2023)
  • Tenaga Ahli Anggota DPR RI (2019 - 2020)
  • Tenaga Profesional Kementerian PDTT (2016 - 2019)
  • HRD PT. Air Timur Jaya Mandiri Papua (2011 - 2014)
  • Pendamping Respek Kab. Pegunungan Bintang (2008 - 2011)
  • Asisten Koordinator Bappeda Kab. Pegunungan Bintang (2004 - 2008)

Riwayat organisasi:

  • Wakil Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Pagarnusa NU 2023 - 2028
  • Wakil Ketua DPW PKB Papua Selatan
  • Wakil Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Pagarnusa NU 2017 - 2022
  • Anggota Departemen Kerukunan Keluarga Sulsel Kota Jayapura 2013 - 2016
  • Sekretaris Forum Komunikasi Alumni ESQ 2012 - 2017

Pendataan Ormas Meresahkan

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. 

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberi sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum.

Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga: Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR Temui 8 Profesor IPB Serap Aspirasi Hingga Bahas Isu Pangan

Prabowo Dibikin Resah oleh Premanisme Berkedok Ormas

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo sekaligus Juru Bicara Presiden Hadi Prasetyo mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto merasa resah dengan aksi premanisme berkedok ormas.

"Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Hadi Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025), diwartakan Tribunnews.

Menurut Hadi, Prabowo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas hal tersebut.

Presiden tidak ingin aksi premanisme menghambat iklim investasi.

"Dan beberapa hari yang lalu beliau (Presiden) berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," katanya.

Prasetyo mengatakan, pemerintah juga merasakan keresahan masyarakat terkait aksi premanisme yang terjadi. Aksi premanisme telah merusak iklim investasi di tanah air.

"Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi-organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif," katanya.

Prasetyo mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran.

Apabila tindakan premanisme tersebut sudah tergolong pidana, maka akan mendapatkan sanksi  hukum.

"Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," pungkasnya..

(Tribunnews.com/Rizki A./Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan