Selasa, 9 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Tanggapi Pemakzulan Gibran, Eks Menteri Penerangan RI Sepakat dengan PPAD: Sudah Pilihan Rakyat

Letjen (Purn) Yunus Yosfiah juga menilai wajar jika PPAD pro pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Foto: wapresri.go.id
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Letjen Purnawirawan Yunus Yosfiah menanggapi desakan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI-Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Letjen Purnawirawan Yunus Yosfiah menanggapi desakan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Menteri Penerangan RI di era Presiden ke-3 RI BJ Habibie tersebut menegaskan pemilihan wakil presiden sudah berdasarkan hak suara rakyat. 

Hal ini disampaikan Yunus Yosfiah dalam tayangan Kabar Petang yang diunggah kanal YouTube tvOneNews, Minggu (11/5/2025).

"Ya, Gibran itu kan hasil pemilihan oleh rakyat sudah dan pencalonannya kan ditentukan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan," kata Yunus.

"Kalau misalnya ada ketentuan yang belum sesuai dengan ini ya, harusnya ditanya siapa yang menentukan, harusnya itu yang menentukan pencalonannya siapa, bukan kepada presiden," tambahnya.

Selanjutnya, Yunus Yosfiah juga merespons Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) yang menyatakan sikap dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam PPAD tersebut, ada sejumlah nama tersohor, seperti Jenderal (Purn) Agum Gumelar hingga Jenderal (Purn) Wiranto.

Dukungan terhadap Prabowo-Gibran menjadi satu dari lima poin sikap PPAD yang disampaikan pada Jumat (2/5/2025).

USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (23/1/2025).
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (23/1/2025). (Instagram @prasetyo_hadi28)

Menurut Yunus Yosfiah, wajar jika PPAD pro pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, menurutnya, Prabowo sendiri berstatus sebagai purnawirawan dan sejauh ini tindakannya masih di dalam jalur yang tepat.

"Ya, saya kira sangat wajar kalau para apa PPAD itu mendukung pro karena satu Pak Prabowo sebagai seorang presiden dan juga beliau purnawirawan gitu loh, dan selama ini saya sangat tahu bahwa tindakan-tindakan Pak Prabowo itu masih sangat di dalam jalur," tandas Yunus.

5 Poin Pernyataan Sikap PPAD, Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Plt Ketua Umum PPAD, Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak membacakan lima pernyataan sikap bersama, salah satunya adalah mendukung program pemerintah sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap PPAD tersebut dibacakan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

  1. Wadah purnawirawan TNI-Polri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri dan PERIP.
  2. Soliditas TNI Polri merupakan jaminan bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI, oleh karena itu diperlukan konsolidasi yang terus-menerus.
  3. Purnawirawan TNI-Polri walaupun sudah purna tugas, tetapi belum purna pengabdian, tetap berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Tri Brata. Sehingga purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat kepada konstitusi.
  4. Purnawirawan TNI-Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah sesuai dengan Asta Cita.
  5. Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Forum Purnawirawan TNI-Polri Usul Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tertuang dalam 8 poin pernyataan sikap para purnawirawan. 

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut kedelapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang ditandatangani pada Februari 2025:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Tribunnews.com/Rizki A./Rakli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan