RUU Perampasan Aset
Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa
Megawati mengaku sebenarnya setuju agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, dia juga khawatir UU tersebut disalahgunakan polisi dan jaksa.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebenarnya setuju agar RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.
Namun, Megawati takut ketika sudah disahkan, justru undang-undang tersebut disalahgunakan oleh polisi atau jaksa saat melakukan perampasan aset milik koruptor.
Hal ini disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Dia menuturkan pernyataan Megawati itu disampaikannya saat bertemu dengannya usai adanya penolakan dari DPR terkait RUU Pengawasan Aset.
Mahfud pun menilai pernyataan Megawati tersebut masuk akal.
"Terus saya ketemu dengan Bu Megawati, bicara saya. Alasannya masuk akal meskipun itu bukan satu-satunya alasan."
"Pak Mahfud, kata Bu Mega, kami setuju Undang-Undang Perampasan aset, bagus. Tapi, kalau sekarang itu diberlakukan, itu terjadi korupsi lebih besar, karena polisi dan jaksa bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih, tetapi disuruh bayar sekian," beber Mahfud dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Mahfud mengatakan analisis Megawati tersebut juga sempat menjadi pertimbangan terkait tidak disahkannya usulan darinya soal Undang-Undang Pembuktian Terbalik.
Namun, anggota DPR RI ketika itu yaitu Anak Agung Oka Mahendra, menilai jika Undang-Undang Pembuktian Terbalik yang berisi agar pejabat negara bisa membuktikan aliran hartanya, disahkan, maka justru bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan pemerasan.
"Tetapi di pemerintah sesudah saya macet, lalu saya tanya ke Pak Oka Mahendra, 'itu kan undang-undang bagus'."
"(Oka menjawab) 'Pak ini nanti kalau berlaku, digunakan polisi atau jaksa untuk meras-meras ini, orang punya harta banyak lalu dapat surat bersih, ini profilnya cocok, ini habis pak. Kita belum siap," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018
Namun, Mahfud menilai tidak ada salahnya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Dia mengatakan terkait ketakutan bahwa kepolisian atau kejaksaan akan melakukan pemerasan terhadap koruptor, maka seharusnya kedua instansi tersebut sembari dibenahi secara organisasi.
"Kalau kita mau sungguh-sungguh, perlu dimulai. Itu dong, polisinya ditata secara benar organisasinya. Lalu pengorganisasiaannya, kan bisa dengan Undang-Undang Perampasan Aset itu," katanya.
Di sisi lain, Mahfud pun berharap agar UU Perampasan Aset segera disahkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, ketakutan terkait kepolisian ataupun kejaksaan akan melakukan pemerasan terhadap koruptor, maka tidak perlu untuk terlalu dipikirkan.
Mahfud meminta agar Prabowo membagi tugas dengan DPR di mana lembaga legislatif mengesahkan RUU Perampasan Aset, sedangkan Presiden membenahi kepolisian dan kejaksaan.
"Sekarang tidak perlu polisi atau jaksa dikhawatirkan. Kalau saya jadi Pak Prabowo, kita sahkan Undang-Undang Perampasan Aset."
"Urusan polisi dan kejaksaan biar saya (Prabowo) yang urus. Kan begitu, kalau kemarin takut dipermainkan polisi, kehakiman, atau KPK," tegas Mahfud.
Prabowo Komitmen RUU Perampasan Aset Disahkan
Sebelumnya, wacana pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mencuat usai Prabowo menyampaikan komitmennya secara terbuka di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Kamis (1/5/2025).
Di hadapan massa, Prabowo menegaskan bahwa RUU tersebut adalah langkah penting dalam perang terhadap korupsi.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo dalam orasinya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya buruh, untuk terus melawan praktik korupsi yang merugikan negara.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo, yang dijawab dengan seruan "setuju" oleh para buruh yang memenuhi area Monas.
Dalam pernyataan tegasnya, Prabowo mengkritik pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya, dan menyatakan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap mereka.
“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” ujarnya, disambut teriakan antusias para buruh.
RUU Perampasan Aset selama ini dianggap krusial dalam memperkuat upaya penegakan hukum dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Dukungan dari Prabowo dan sinyal terbuka dari DPR dipandang sebagai angin segar bagi percepatan pengesahan regulasi tersebut di periode pemerintahan mendatang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.