Jumat, 8 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Nama Firli Bahuri Disebut Dalam Sidang Hasto, Boyamin Desak Jaksa dan Hakim Hadirkan Eks Ketua KPK

jaksa dan hakim diminta menindaklanjuti fakta persidangan nama eks pimpinan KPK Firli Bahuri diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
FIRLI DISEBUT DALAM SIDANG HASTO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta jaksa dan hakim menindaklanjuti fakta persidangan nama eks pimpinan KPK Firli Bahuri diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan jaksa dan hakim bisa menindaklanjuti fakta persidangan nama eks pimpinan KPK Firli Bahuri diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Diketahui Nama Firli Bahuri mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal Harun dan Hasto belum ditangkap.

Sementara itu pada BAP Rossa, disebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.

"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dihubungi Selasa (13/5/2025).

Ia melanjutkan fungsinya fakta persidangan. Itu harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara.

"Kalau mendalami perkara dalam perkara ini. Misalnya dipanggil saksi yang disebut dalam hal ini Firli Bahuri oleh hakim, jaksa, atau pengacaranya Hasto Kristiyanto. Melalui pengacaranya bisa meminta dihadirkan Firli," terangnya.

Kemudian dikatakan Boyamin hal itu untuk mengkonfirmasi apa benar statement dari saksi yang bersidang sebelumnya.

"Yang menyatakan bahwa Pak Firli itu membocorkan OTT," terangnya.

Atas hal itu ia mendorong jaksa atau hakim mengahdirkan Firli Bahuri sebagai saksi sidang Hasto Kristiyanto.

"Kalau menurut saya yang paling pas hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri. Untuk mengkonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya," jelasnya.

Diketahui nama Firli Bahuri mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT), padahal Harun dan Hasto belum ditangkap.

Awalnya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli.

Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.

Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.

Harun Masiku kemudian masih buron sampai saat ini dan Hasto baru ditetapkan tersangka pada akhir 2024 di saat Rossa kembali menjadi kasatgas dalam perkara tersebut.

Sementara, nama empat pimpinan KPK periode 2019–2024 muncul ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan langkah Rossa Purbo Bekti yang tidak memeriksa mantan pimpinan KPK yang disebut turut terlibat kasus Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Maqdir saat mencecar Rossa yang saat itu hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Awalnya Maqdir mengaku tertarik dengan pernyataan Rossa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 15 saat proses penyidikan.

Dalam BAP tersebut Rossa, kata Maqdir, sempat menyebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.

Meski dalam BAP-nya menuding eks pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.

"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa enggak mereka?" cecar Maqdir.

Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.

Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.

"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.

Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.

Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.

"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.

Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.

Selama kurun waktu tersebut Rossa mengaku juga telah melakukan beberapa kali ekspose perkara terkait perkembangan kasus tersebut.

Akan tetapi dalam ekspose itu Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara yang melibatkan Hasto.

"Saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," jelas Rossa.

Merasa belum puas dengan jawaban Rossa, Maqdir pun kembali mencecar soal alasan tidak memanggil para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri untuk diperiksa.

Menanggapi pertanyaan itu Rossa akhirnya menyebut bahwa para eks pimpinan itu belum sempat diperiksa oleh pihaknya.

"Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah!

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," ungkap Rossa. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan