Kementerian Hukum Teken MoU dengan 20 Kementerian dan Lembaga, Pangkas Regulasi Berbelit
Kementerian Hukum RI (Kemenkum) secara resmi menjalin kerja sama melalui persetujuan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 20 Kementerian/Lembaga.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum RI (Kemenkum) secara resmi menjalin kerja sama melalui persetujuan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 20 Kementerian/Lembaga di Kabinet Merah Putih.
Adapun Kementerian/Lembaga yang menjalin kerja sama itu beberapa di antaranya seperti Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Mahkamah Agung RI (MA), Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian P2MI hingga Bank Indonesia.
Terkait dengan perjanjian kerja sama ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan tujuannya.
Menurutnya, dilakukannya penandatanganan MoU ini untuk memangkas banyaknya regulasi atau izin di antara pemerintah jika hendak membuat peraturan.
"Karena itu Bapak-Ibu sekalian saya ingin mengajak kepada seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara yang lain untuk terus berkoordinasi, terutama dalam penyusunan suatu rancangan peraturan pemerintah untuk kita bekerjasama menghindari terlalu banyaknya izin prakarsa yang harus selalu dibuat," kata Supratman dalam sambutannya di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Tak cukup di situ, Supratman juga menyebut dengan kerja sama ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dari setiap persoalan.
Pasalnya kata dia, persoalan aturan yang berkaitan dengan urusan publik ada pada kewenangan di Kementerian Hukum RI.
"Dengan demikian, kalau ini kita lakukan insyaallah sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Sekjen tadi untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat dari sisi perencanaan yang bisa kita lakukan," ujar dia.
Adapun yang menjadi fokus kerja Kemenkum RI ke depan kata Supratman yakni dengan melakukan digitalisasi.
Pasalnya dalam kerja sama antar Kementerian/Lembaga ini, Kemenkum turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).
Dirinya beranggapan, dengan adanya penerapan digitalisasi tersebut proses regulasi dan pembentukan peraturan bisa lebih baik terealisasi.
Baca juga: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Siap Bekukan Ormas yang Timbulkan Masalah
"Kalau lewat proses normal, tidak menggunakan digitalisasi, saya yakin dan percaya program itu tidak akan berhasil," tandas dia.
Senang Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi, Anies: Jangan Dulu Diminta Hadir di Acara |
![]() |
---|
Menkum Supratman Sebut Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Lembong demi Cita-cita Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Menkum Supratman Sebut Selain Hasto Ada 1.178 Orang yang Dapat Amnesti, Termasuk Yulius Paonganan |
![]() |
---|
Menkum Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Pemberantasan Korupsi Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.