Jumat, 12 September 2025

Menteri Hukum Tegaskan Status WNI Satria Arta Kumbara Sudah Dicabut

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKS MARINIR JADI MILITER RUSIA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (batik cokelat) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Supratman menyebut, pemerintah bakal sampaikan pencabutan status WNI Satria Arta Kumbara seorang eks TNI yang jadi Militer Rusia lewat Dubes Rusia. 

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Baca juga: Viral Eks Prajurit TNI Disebut Gabung Tentara Rusia, DPR: Kewarganegaraan Satria Arta Kumbara Gugur

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan