Pengamanan TNI di Kejaksaan Berkaitan dengan Proses Penegakan Hukum Sebuah Kasus? Ini Kata Kapuspen
Harli Siregar mengatakan, fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan TNI lebih bersifat pengamanan aset fisik, seperti gedung.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNItersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca juga: IPW Sebut Pengerahan Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Langgar Konstitusi, DPR Harus Panggil Panglima
MoU Kejagung dan TNI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri se-Indonesia oleh prajurit TNI itu semata untuk melanjutkan nota kesepemahaman atau MoU antara kedua belah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pengamanan itu bukan berdasarkan permintaan khusus melainkan hanya melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin dalam nota kesepemahaman.
"Iya tindaklanjut dari MoU. Semua dilakukan secara profesional dan terukur," kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Adapun kerjasama antara TNI dan Kejaksaan RI itu tertuang dalam Nota Kesepemahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI per tanggal 6 April 2023.
Dalam MoU itu dijelaskan Harli, bahwa TNI dapat memberikan bantuan atau dukungan pengamanan kepada Kejaksaan.
Selain itu menurut dia, hal itu selama ini sudah dilakukan di area Kejagung dan berlangsung baik-baik saja.
"Harus dipahami, sesuai MoU yang ada TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan. Selama ini di Kejagung sudah berlangsung dan biasa-biasa saja," katanya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Prada Lucky Sempat Tak Bisa Diautopsi di RS Milik TNI Hingga Sang Ayah Geram, Kadispenad Klarifikasi |
![]() |
---|
Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Komisi Kejaksaan Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina: Itu Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Kadispenad: Nanti Semua Provinsi akan Ada Kodam |
![]() |
---|
Prada Lucky Dituduh Penyimpangan Seksual, Ahli Hukum: Jika Benar Tak Bisa Jadi Alasan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.