Kamis, 28 Agustus 2025

Pengamanan TNI di Kejaksaan Berkaitan dengan Proses Penegakan Hukum Sebuah Kasus? Ini Kata Kapuspen

Harli Siregar mengatakan, fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan TNI lebih bersifat pengamanan aset fisik, seperti gedung.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Harli mengatakan, penambahan personel TNI yang melakukan pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia memungkinkan dilakukan, tergantung situasi di lapangan. (Ibriza/Tribunnews) 

“Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapan. 

Dia menekankan bahwa hubungan antara Polri dan TNI terus menunjukkan perbaikan dan soliditas yang baik.

“Yang jelas sinergitas TNI-Polri makin oke,” ungkap Jenderal Listyo Sigit, tersenyum sambil mengepalkan tangan. 

Baca juga: Ray Rangkuti: Presiden Harus Mendisiplinkan Kejaksaan dan TNI

Penjelasan Mabes TNI

Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum 

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan KejaksaanRepublik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI 

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan