Pengamanan TNI di Kejaksaan Berkaitan dengan Proses Penegakan Hukum Sebuah Kasus? Ini Kata Kapuspen
Harli Siregar mengatakan, fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan TNI lebih bersifat pengamanan aset fisik, seperti gedung.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengamanan yang dilakukan TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum kasus tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan TNI lebih bersifat pengamanan aset fisik, seperti gedung.
Baca juga: Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi
"Sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan," ucap Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Harli memastikan, pelaksanaan tugas-tugas dalam hal penegakan hukum tetap dilakukan Kejaksaan secara independen.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan: Perlu Dikaji Kembali
"Jadi jangan ada kekhawatirkan bahwa dengan adanya TNI, lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan (perkara) konesitas kita umumkan juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI merupakan realisasi dari memorandum of understanding (MOU) alias perjanjian kerja sama antara institusi pertahanan tersebut dengan Kejaksaan Agung.
Adapun satu di antara beberapa butir poin perjanjian dalam MOU tersebut, yakni TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Dan kita (Kejaksaan) juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain," ucap Harli.
Dia kemudian menyebut, selain kewenangan dalam hal pertahanan, TNI masih berwenang untuk melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2004 (UU TNI).
"Kalau kita mengacu ke UU TNI itu ya di Pasal 7 ayat 2 itu, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," kata Harli.
"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis," pungkasnya.
Sebelumnya, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi Kejaksaan tengah menuai sorotan publik.
Merespons hal tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.
“Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, tetap harus diperkuat demi menjaga stabilitas.
“Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapan.
Dia menekankan bahwa hubungan antara Polri dan TNI terus menunjukkan perbaikan dan soliditas yang baik.
“Yang jelas sinergitas TNI-Polri makin oke,” ungkap Jenderal Listyo Sigit, tersenyum sambil mengepalkan tangan.
Baca juga: Ray Rangkuti: Presiden Harus Mendisiplinkan Kejaksaan dan TNI
Penjelasan Mabes TNI
Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan KejaksaanRepublik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNItersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca juga: IPW Sebut Pengerahan Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Langgar Konstitusi, DPR Harus Panggil Panglima
MoU Kejagung dan TNI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri se-Indonesia oleh prajurit TNI itu semata untuk melanjutkan nota kesepemahaman atau MoU antara kedua belah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pengamanan itu bukan berdasarkan permintaan khusus melainkan hanya melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin dalam nota kesepemahaman.
"Iya tindaklanjut dari MoU. Semua dilakukan secara profesional dan terukur," kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Adapun kerjasama antara TNI dan Kejaksaan RI itu tertuang dalam Nota Kesepemahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI per tanggal 6 April 2023.
Dalam MoU itu dijelaskan Harli, bahwa TNI dapat memberikan bantuan atau dukungan pengamanan kepada Kejaksaan.
Selain itu menurut dia, hal itu selama ini sudah dilakukan di area Kejagung dan berlangsung baik-baik saja.
"Harus dipahami, sesuai MoU yang ada TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan. Selama ini di Kejagung sudah berlangsung dan biasa-biasa saja," katanya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kejagung Kembali Sita Aset Milik Riza Chalid, Kali Ini Rumah Mewah di Bogor Jawa Barat |
![]() |
---|
Anggota DPR Ini Sentil Rencana Pangan Dialihkan ke TNI: Ini Soal Kompetensi & Transparansi Anggaran |
![]() |
---|
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
Sidang Korupsi CPO, Suami Marcella Santoso Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
TNI Gelar Latihan Pertempuran Jarak Dekat Hingga Patroli Hutan dengan Tentara AS dan Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.