Minggu, 31 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ahli Sebut Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Harus Dibuat Sprindik Tersendiri

Nur Basuki Winarmo menyatakan temuan uang hampir Rp 1 triliun atau Rp 915 miliar dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar semestinya dibuat Sprindik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS ZAROF RICAR - Terdakwa Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim putusan Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Zarof mengaku pernah terima uang Rp 50 miliar dari hasil makelar kasus perdata pabrik gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Airlangga Nur Basuki Winarmo menyatakan temuan uang hampir Rp 1 triliun atau Rp 915 miliar dari rumah eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar semestinya dibuat surat perintah penyidikan (Sprindik) tersendiri.

Hal itu dikatakan Basuki saat dihadirkan kubu Zarof Ricar sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Pernyataan Basuki itu bermula ketika tim kuasa hukum Zarof mempertanyakan soal penyitaan barang bukti hasil penggeledahan.

Saat itu kuasa hukum Zarof mengilustrasikan soal penyitaan sejumlah aset saat penggeledahan di suatu rumah yang dimana aset atau barang bukti itu diperoleh dari perkara yang berbeda.

"Nah ini kan dijelaskan ada sepeda motor satu pencurian dan ada sepeda motor lain yang perolehannya berbeda yang satu tadi. Apakah hanya membuktikan satu sepeda motor ini bisa beranggapan dalam dakwaan itu 'oh ini sifatnya saka ini dengan sepeda motor lain' itu gimana?" tanya kuasa hukum.

Baca juga: Pemilik Sugar Group Companies Ny Lee dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK soal Perkara Zarof Ricar

Menyikapi hal ini, awalnya Basuki pun menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Zarof dengan dua surat dakwaan berbeda yakni alternatif dan kumulatif.

Pertama yakni Jaksa kata Basuki mendakwa Zarof dengan Pasal kesatu yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 KUHAP dan Pasal Gratifikasi.

"Jadi bentuk surat dakwaannya itu alternatif dan kumulatif gabungan," kata Basuki.

Baca juga: Zarof Ricar Akui Simpan Uang Penanganan Kasus di Brankas, Istri Tak Tahu Menahu

Basuki kemudian berpandangan, bahwa seharusnya terkait temuan uang Rp 915 miliar dari rumah Zarof bisa diterbitkan Sprindik tersendiri.

Ia juga mengatakan bahwa hal itu tidak bisa digabungkan dengan sprindik yang selama ini dijadikan dakwaan oleh Jaksa yakni terkait kasus suap majelis hakim.

"Terkait dengan penemuan Rp 915 miliar tadi yang diduga oleh teman-teman penyidik merupakan gratifikasi, kalau menurut pendapat saya harus dalam sprindik tersendiri. Bukan sprindik kaitannya dengan pengungkapan kasus suap terhadap hakim tadi," kata Basuki.

Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Uang Rp 5 miliar itu akan diberikan kepada tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

Maksudnya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan