Kasus Impor Gula
Eks Mendag Rachmat Gobel Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong Hari Ini
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan jaksa menghadirkan 13 orang saksi. Dari saksi tersebut diantaranya Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong pada, Kamis (15/5/2025).
Pada persidangan kali ini masih mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Junaedi Saibih & Istri Tom Lembong untuk Kasus Perintangan Penyidikan
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan jaksa menghadirkan 13 orang saksi. Dari saksi-saksi tersebut diantaranya Mendag periode 2014-2015 Rachmat Gobel.
Sebelumnya pada persidangan pekan lalu, saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 mengatakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah menugaskan PT PPI menjadi stabilisator harga gula nasional di tahun 2015.
Baca juga: Awal Mula Kemendag Kerja Sama dengan Induk Koperasi TNI-Polri, Terjalin Sejak Era Rahmat Gobel
Adapun hal itu disampaikan Dayu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Kalau periode sebelumnya yang dijabat saat itu oleh Menteri Rahmat Gobel pernah menugaskan PT PPI dengan mengikut sertakan pihak-pihak swasta melakukan importasi gula?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di persidangan.
Dayu menerangkan pada tanggal 21 Mei 2015, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengunjungi Mojokerto bertemu dengan petani tebu didamping oleh para direksi dari pabrik tebu BUMN dan Dirut PT PPI.
"Intinya adalah Pak Gobel menyatakan bahwa akan menugaskan PT PPI sebagai stabilisator harga dan penyangga stok nasional, bekerjasama dengan BUMN produsen gula, seperti itu," jelasnya.
Kemudian dikatakan Dayu hal itu ditindaklanjuti oleh Dirut PT PPI Wahyu Suparyono dengan mengirimkan surat pertanggal 25 Mei 2015 kepada Menteri Perdagangan.
Surat tersebut dikatakan intinya adalah PT PPI siap untuk menjadi stabilisator harga dan penyangga stok nasional gula.
"Berdasarkan surat tersebut kemudian bergulir bergulir akhirnya Bu Menteri BUMN mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juli 2015 yang menyatakan bahwa PT PPI ditujuk sebagai pemegang stok nasional. Dan stabilisator harga dan penyangga stok nasional bekerjasama dengan PTPN dan RNI," terangnya.
Lanjutnya masing-masing besaran harganya adalah Rp8.900 per kilogram harga beli PPI kepada produsen tersebut.
"Dan pembagian keuntungannya juga sudah langsung ditetapkan yang mulia 35 untuk PPI dan 65 untuk produsen gula, seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kasus Impor Gula
Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya? |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis |
---|
5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula |
---|
MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu |
---|
MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.