Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Tanya Mekanisme Perampasan Aset Halal Bercampur Aset Hasil Gratifikasi di Kasus Zarof Ricar
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertanyakan mekanisme perampasan aset halal yang bercampur harta hasil tindak pidana yang diperoleh Zarof Ricar.
Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Uang Rp 5 miliar itu akan diberikan kepada tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.
Maksudnya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.