Selasa, 26 Agustus 2025

Reaksi Jokowi tentang 4 Polemik Soal Dirinya, Mulai dari Ijazah, Meme, hingga Sebutan Prabowo Boneka

Kumpulan reaksi atau tanggapan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai sejumlah polemik yang belakangan ini melingkupi dirinya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
TANGGAPAN JOKOWI - Dalam foto: Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kota Solo,Senin (5/5/2025). Kumpulan reaksi atau tanggapan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai sejumlah polemik yang belakangan ini melingkupi dirinya. 

Ia menilai, Prabowo tidak hanya berkomunikasi dengan dirinya, tetapi juga dengan mantan-mantan presiden yang lain, dan itu adalah hal yang wajar.

“Bahwa berkomunikasi beliau dengan mantan presiden, kan juga tidak hanya dengan saya. Dengan Ibu Megawati, Pak SBY, kan juga berkomunikasi,” tuturnya.

Ia pun membantah sering bertemu dengan Prabowo. Bahkan, menurut Jokowi, dirinya terakhir bertemu Prabowo adalah saat Ramadan lalu.

“Saat diundang beliau buka puasa di istana,” jelasnya.

Ia meminta publik untuk tidak menggiring opini bahwa Prabowo merupakan presiden boneka.

Menurutnya, Prabowo memiliki visi yang kuat.

“Jangan membayangkan seperti itu. Karena beliau memiliki kepemimpinan leadership yang sangat kuat. Visinya kuat. Visinya kuat untuk bangsa negara kita,” tuturnya. 

Usulan Pemakzulan Gibran

Jokowi telah memberikan tanggapan mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.

Diketahui, usulan penggantian wakil presiden menjadi satu dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Menurut Jokowi, Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan proses yang sah, melalui pemilu serta menang karena mendapat dukungan dan mandat dari rakyat.

“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi dilansir Tribun Solo, Senin (5/5/2025).

Terkait pemakzulan, Jokowi menyebut hal ini sudah ada aturannya dalam konstitusi, yakni Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan