Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Belum Ada Aturan Kerja Sama PPI dengan Produsen Gula Swasta

Rachmat Gobel mengatakan saat menjabat Mendag belum ada aturan mengatur PT PPI bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Rachmat Gobel menjadi saksi dalam kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Ia mengatakan kala dirinya menjabat Mendag belum ada aturan yang mengatur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan kala ia menjabat Mendag belum ada aturan yang mengatur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula.

Adapun hal itu disampaikan Rachmat Gobel saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri  Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

"Kemudian, seingat bapak, kalau bicara aturan main atau peraturan yang ada di Kementerian Perdagangan, PT PPI dalam rangka menjalankan penugasan, berdasarkan aturan yang ada waktu itu. Apakah kemudian dia (PPI) bisa melakukan kerjasama dengan produsen gula swasta?" tanya hakim Alfis di persidangan.

Ia melanjutkan hal itu terkait konsep aturan yang dipahami saat saksi Rachmat Gobel menjadi Menteri Perdagangan.

"PT PPI diberikan penugasan untuk menjaga stabilitas dan stok gula. Apakah di dalam melaksanakan penugasan, PT PPI dibolehkan di sisi aturan, itu melakukan kerjasama dengan produsen gula swasta?" imbuh Alfis.

Baca juga: Eks Mendag Rachmat Gobel Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong Hari Ini

Kemudian diterangkan Rachmat Gobel saat itu hal tersebut belum diatur.

"Setahu saya waktu itu belum diatur," ucap Rachmat Gobel.

Atas hal itu hakim Alfis menayangkan karena belum diatur apakah hal tersebut diperbolehkan.

"Boleh saja, tapi sebetulnya ada di aturan sebelumnya bahwa produsen gula itu, kalau yang rafinasi itu adalah untuk industri. PT PPI itu adalah untuk pasar domestik, dan itu harus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian," kata Rachmat Gobel.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Junaedi Saibih & Istri Tom Lembong untuk Kasus Perintangan Penyidikan

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan swasta yang dapat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.

Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.

Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.

"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.

Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.

"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.

Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa.

Disampaikan kepada Gunaryo.

"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," ujar hakim Alfis.

Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.

Di persidangan Dayu juga menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah Kemendag.

"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu dalam persidangan.

Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.

"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.

Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.

Lalu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dikatakan Dayu, mendatanginya di kantor.
 
"Pak Charles mendatangi saya menyampaikan dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.

Di persidangan terungkap Gunariyo merupakan Staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut. Pak Gunario langsung meminta kepada saya dan Pak Charles untuk meletakkan alat komunikasi HP di bangku belakang," imbuhnya.

Hal itu kata Dayu karena berlangsungnya rapat terbatas.

"Dan pada saat dan Pak Charles memasuki ruangan itu sudah banyak orang. Tapi saya tidak ada satupun yang saya kenal selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelas Dayu.

Pada pertemuan tersebut kata Dayu tidak ada terdakwa eks Mendag Thomas Lembong.

Majelis hakim lalu menanyakan apa inti dari pertemuan tersebut.

"Pak Gunariyo menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Dan penugasan tersebut nantinya PPI bekerja sama dengan pabrik gula, seperti itu. Perwakilan pabrik gulanya adalah yang saat ini hadir di ruangan," kata Dayu.

Lanjut Dayu, karena memang masih dalam tahap penggodokan surat penugasannya adalah rapat terbatas tidak untuk disampaikan kemanapun. Tidak boleh disampaikan kepada siapapun.

"Seperti itu, makanya alat komunikasinya diminta untuk diletakkan di belakang. Seperti itu yang mulia," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini diduga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved