Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Importasi Gula Harus Berdasarkan Penugasan Kementerian BUMN

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan eks Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel jadi saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.

Adapun hal itu disampaikan Rachmat Gobel saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Tadi sudah disampaikan juga bahwa ada penugasan kepada PT PPI, Bapak meminta mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk menugaskan (Impor gula) PT PPI terkait yang 200 ribu tadi," kata hakim Alfis di persidangan.

Ia melanjutkan penugasan PT PPI itu apakah cukup didasari adanya penugasan dari Kementerian BUMN atau membutuhkan persyaratan lain.

"Cukup, untuk itu," jawab Rachmat Gobel.

Kemudian hakim Alfis menanyakan apakah Kementerian Perdagangan bisa melangsung melakukan penugasan tanpa harus meminta penugasan Kementerian BUMN.

"Tentu harus bisa menyampaikan kepada Kementerian BUMN," jawab Rachmat Gobel.

Jadi tidak bisa langsung, tanya hakim Alfis kembali.

Rachmat Gobel menerangkan bisa langsung, tapi dirinya harus bicara dengan Menteri BUMN. Karena itu di bawah koordinasinya Kementerian BUMN

"Nanti oleh Kementerian BUMN bentuknya apa, Pak?" tanya hakim Alfis.

Rachmat Gobel lalu mengungkapkan Kementerian BUMN yang melakukan penugasan. 

"Oh bukan Kementerian Perdagangan yang menugaskan?" tanya hakim Alfis.

Rachmat Gobel menegaskan dirinya tidak memberikan penugasan. Yang memberikan penugasan Kementerian BUMN.

"Kita bicara alurnya, ya. Bapak menyurati Kementerian BUMN, barulah Kementerian BUMN memberikan penugasan. Tidak bisa Kementerian Perdagangan langsung menerbitkan penugasan kepada PT PPI," tanya hakim Alfis.

Kemudian dikatakan Rachmat Gobel seperti itu alurnya.

"Harus begitu, Pak. Etikanya harus begitu. Saya harus sampaikan kepada Kementeriannya," jelasnya.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan yang dapat bekerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.

Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.

Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.

"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.

Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.

"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.

Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa. Disampaikan kepada Gunaryo.

"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," tanya hakim Alfis.

Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.

Di persidangan Dayu juga menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah oleh Kemendag.

"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu di persidangan.

Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.

"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.

Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.

Lalu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dikatakan Dayu, mendatanginya di kantor.

"Pak Charles mendatangi saya menyampaikan dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.

Di persidangan terungkap Gunariyo merupakan Staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut. Pak Gunario langsung meminta kepada saya dan Pak Charles untuk meletakkan alat komunikasi HP di bangku belakang," imbuhnya.

Hal itu kata Dayu karena berlangsungnya rapat terbatas.

"Dan pada saat dan Pak Charles memasuki ruangan itu sudah banyak orang. Tapi saya tidak ada satupun yang saya kenal selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelas Dayu.

Pada pertemuan tersebut kata Dayu tidak ada terdakwa eks Mendag Thomas Lembong.

Majelis hakim lalu menanyakan apa inti dari pertemuan tersebut.

"Pak Gunariyo menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Dan penugasan tersebut nantinya PPI bekerja sama dengan pabrik gula, seperti itu. Perwakilan pabrik gulanya adalah yang saat ini hadir di ruangan," kata Dayu.

Lanjut Dayu, karena memang masih dalam tahap penggodokan surat penugasannya adalah rapat terbatas tidak untuk disampaikan kemanapun. Tidak boleh disampaikan kepada siapapun.

"Seperti itu, makanya alat komunikasinya diminta untuk diletakkan di belakang. Seperti itu yang mulia," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Hakim Tegur Saksi Eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel karena Banyak Lupa

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan