Kasus Impor Gula
4 Poin Penjelasan Anies Sikapi Hukuman Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim terhadap Tom Lembong.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Terkait hal itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.
Anies pernah mengatakan dia adalah sahabat Tom Lembong.
Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.
Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.
4 Poin Penjelasan Anies soal Vonis Tom Lembong
Anies menyampaikan 4 poin soal vonis Tom Lembong.
"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucap Anies dikutip dari Kompas.TV.
Yang kedua, Anies mengatakan jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi.
"Lalu bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.
Anies mengatakan akan mendukung langkah Tom Lembong untuk mencari keadilan dalam kasus ini.
Ketiga, lanjut dia, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan maka pihaknya akan dukung sepenuhnya.
"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.