Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jadi Saksi Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Sebut Langkah Hukum PAW Harun Masiku Murni Upaya PDIP

Eks Komisioner KPU Hasyim Asyari mengklaim semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR murni datang dari PDIP.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Hasyim mengklaim bahwa langkah hukum PAW Harun Masiku murni upaya dari PDIP. 

Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan