Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jadi Saksi Sidang Hasto, Eks Komisioner KPU Sebut Langkah Hukum PAW Harun Masiku Murni Upaya PDIP
Eks Komisioner KPU Hasyim Asyari mengklaim semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR murni datang dari PDIP.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengklaim semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR murni datang dari PDIP.
Adapun hal itu diungkapkan Hasyim saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Hasyim menjelaskan, dalam hal kepengurusan PAW Harun Masiku itu murni urusan antara KPU dan partai.
Ia juga mengatakan, kalaupun dalam urusan PAW Harun Masiku itu terdapat tanda tangan Hasto, hal itu karena dia sebagai Sekjen Partai bukan mewakili diri pribadi.
“Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai Sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik,” ujar Hasyim di ruang sidang.
Baca juga: Kubu Hasto Sentil Penyelidik KPK yang Tahu Keberadaan Harun Masiku: Kalau Tahu, Harusnya Ditangkap
Mendengar jawaban itu, kuasa hukum Hasto Patra M Zen kemudian menggali lebih jauh keterangan Hasyim soal langkah hukum PDIP yang mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) terkait proses PAW tersebut.
Uji materiil itu dikatakan Patra, sebagai upaya partai dalam memohonkan fatwa hukum dari MA untuk selanjutnya dikirimkan ke KPU.
Patra pun menanyakan, apakah yang dilakukan itu merupakan langkah Hasto secara pribadi atau atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Baca juga: Kubu Hasto Pertanyakan Kesaksian Penyelidik KPK Soal Operasi Tangkap Tangan di PTIK
“DPP PDI Perjuangan,” ujar Hasyim merespon pertanyaan Patra.
Lebih lanjut, Patra kemudian merujuk surat PDIP kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas yang dimana surat itu ditandatangani Hasto.
Akan tetapi, saat itu Hasyim kembali menegaskan bahwa surat tersebut dikirim DPP PDIP yang kemudian dibalas KPU juga kepada DPP.
“DPP PDI Perjuangan. Surat balasan atau respons kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.
Setelah Hasyim mengatakan hal tersebut, Patra pun mencoba menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi dari partai.
Kendati demikian, Hasyim kala itu enggan menjawab lebih jauh mengenai kesimpulan Patra tersebut.
Hasyim hanya mengatakan bahwa urusan PAW itu murni kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan PDIP selaku institusi partai politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.