Kasus Impor Gula
Kubu Tom Lembong Tagih Jaksa Soal Salinan Laporan Audit Kerugian Negara dari BPKP
Tom Lembong mengingatkan jaksa soal laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi impor gula.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengingatkan jaksa soal laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Sampai saat ini kata Ari, pihaknya belum juga mendapatkan salinan laporan tersebut.
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum kita melanjutkan persidangan ini kami izin mengingatkan bahwa sesuai kesepakatan kita pada sidang sebelumnya tentang salinan dari hasil audit BPKP yang sampai saat ini belum juga kami terima. Sedangkan pemeriksaan saksi kalau selesai hari ini berarti yang selanjutnya harusnya sudah dari BPKP," kata Ari di persidangan.
Kemudian Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum.
"Baik, jadi sebelum majelis menyampaikan pendapat juga mungkin penuntut umum ada tanggapannya terhadap permintaan tersebut," kata Hakim Dennie Arsan.
"Jadi tidak ada salahnya, jauh sebelumnya sudah diberikan. Namun kita dengar dulu tanggapan dari penuntut umum," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menegaskan hal tersebut akan diberikan seminggu sebelum pemeriksaan ahli.
Baca juga: Tom Lembong Klaim Kesaksian Eks Mendag Rachmat Gobel Dalam Sidang Kasus Impor Gula Menguntungkannya
"Terima kasih Yang Mulia, kami tetap ada komitmen kami di persidangan sebelumnya bahwa kami akan menyerahkan seminggu sebelum pemeriksaan ahli," jelas jaksa.
Hakim Dennie menerangkan dirinya juga membutuhkan laporan tersebut dari jauh-jauh hari agar punya waktu yang cukup mempelajari laporan tersebut.
"Demikian juga majelis Hakim," tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Baca juga: Tom Lembong Soal Istri Diperiksa Kejagung: Kalau Ada Masalah Dengan Saya, Tak Usah Bawa Keluarga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.