Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Tegaskan Politik Uang PSU Barito Utara Tidak TMS, Ini Alasannya

Politik uang di PSU Pilbup Barito Utara tidak termasuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), hanya di 2 TPS.

Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com
POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Politik uang di PSU Pilbup Barito Utara tidak termasuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), hanya di 2 TPS. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan politik uang yang ditemukan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Barito Utara tidak termasuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan praktik politik uang tersebut hanya ditemukan di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, politik uang dapat dikategorikan TSM jika terjadi di minimal 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten atau kota.

"Perbawaslu mensyaratkan adanya bukti pelanggaran di paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten atau kota. Sementara, politik uang di Barito Utara hanya terjadi di dua TPS," jelas Lolly saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Pilbup Barito Utara harus melakukan pilkada ulang sebab semua pasangan calon telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Baca juga: Bawaslu RI Klaim Sudah Tangani Politik Uang di Pilkada Barito Utara, Lima Orang Diseret ke Penjara

MK dalam putusannya mengakui adanya ruang kosong dalam pengaturan politik uang yang tidak memenuhi parameter TSM. 

MK menilai situasi ini dapat mengancam integritas demokrasi jika tidak segera diperbaiki.

"Dalam pertimbangan majelis, khususnya pokok permohonan poin 3.13 halaman 258, Mahkamah menjelaskan ada ruang kosong pengaturan jika terhadap tindakan politik uang secara TMS kurang dari 50 persen kecamatan," tutur Lolly.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan