Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Tegaskan Politik Uang PSU Barito Utara Tidak TMS, Ini Alasannya
Politik uang di PSU Pilbup Barito Utara tidak termasuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), hanya di 2 TPS.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan politik uang yang ditemukan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Barito Utara tidak termasuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan praktik politik uang tersebut hanya ditemukan di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, politik uang dapat dikategorikan TSM jika terjadi di minimal 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten atau kota.
"Perbawaslu mensyaratkan adanya bukti pelanggaran di paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten atau kota. Sementara, politik uang di Barito Utara hanya terjadi di dua TPS," jelas Lolly saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Pilbup Barito Utara harus melakukan pilkada ulang sebab semua pasangan calon telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Baca juga: Bawaslu RI Klaim Sudah Tangani Politik Uang di Pilkada Barito Utara, Lima Orang Diseret ke Penjara
MK dalam putusannya mengakui adanya ruang kosong dalam pengaturan politik uang yang tidak memenuhi parameter TSM.
MK menilai situasi ini dapat mengancam integritas demokrasi jika tidak segera diperbaiki.
"Dalam pertimbangan majelis, khususnya pokok permohonan poin 3.13 halaman 258, Mahkamah menjelaskan ada ruang kosong pengaturan jika terhadap tindakan politik uang secara TMS kurang dari 50 persen kecamatan," tutur Lolly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.