Ijazah Jokowi
Ditanya soal Ijazah, Teman Kuliah Jokowi Tegaskan Wisuda Bareng di UGM: Apa Lagi yang Diragukan?
Meski pernah berkuliah bersama Jokowi, namun Andi Pramaria mengaku tak bisa memastikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sejumlah fakta-fakta terus dikumpulkan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.
"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," jelas Ade Ary.
Nantinya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di-BAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," paparnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ujar Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
"Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," papar Yakup.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizkianingtyas Tiarasari/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.