Reaksi Satria Arta setelah Status WNI Dicabut usai Jadi Tentara Rusia: Gua Begini karena Sadar Diri
Reaksi mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara setelah status WNI-nya dicabut karena jadi tentara khusus Rusia.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
Satria Arta Kumbara adalah mantan Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, Sersan Dua termasuk dalam golongan Bintara.
Gaji yang diterima berkisar antara Rp2.272.100-Rp3.733.700.
Selain gaji, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan lauk-pauk, hingga tunjangan operasional.
Namun, nilainya berbeda-beda sesuai jabatan struktural TNI dan lama mereka bekerja.
Diketahui, Satria telah dipecat dari satuan TNI AL karena desersi alias meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.
Putusan itu dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran Satria.
Selain dijatuhi putusan pemecatan, Satria juga dikenakan hukuman satu tahun penjara.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).
"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.
Baca juga: Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut
Terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan status kewarganegaraan Satria telah dicabut.
Pasalnya, Satria bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," jelas Andi Agtas, Rabu (14/5/2025).
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," imbuh dia.
Agtas melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI Rusia untuk menyampaikan putusan tersebut.
KBRI Rusia, kata dia, akan menyampaikan kepada Satria, status WNI-nya telah dicabut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," pungkas Andi. (*)
(Tribunnews.com/Siti N/ Pravitri Retno W/Gita Irawan/Rizki Sandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.