RUU Perampasan Aset
Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil
Menurutnya, aset hasil kejahatan ekonomi harus dapat dirampas secara cepat, lintas yurisdiksi, dan tidak semata bergantung pada putusan pidana.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Muhammad Zulfikar
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA – Dalam sesi kuliah mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan—menyoroti urgensi reformasi hukum dalam kerangka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, aset hasil kejahatan ekonomi harus dapat dirampas secara cepat, lintas yurisdiksi, dan tidak semata bergantung pada putusan pidana.
Baca juga: Hakim Tanya Mekanisme Perampasan Aset Halal Bercampur Aset Hasil Gratifikasi di Kasus Zarof Ricar
Bamsoet merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 yang menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 45,7 triliun, namun jumlah aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp 2,5 triliun sepanjang 2020–2024.
Angka ini menggambarkan disparitas besar antara kerugian dan pemulihan, serta menegaskan lemahnya efektivitas sistem hukum yang ada.
"Salah satu penyebabnya adalah dominasi pendekatan conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset hanya setelah pelaku terbukti bersalah di pengadilan," katanya dikutip, Minggu (18/5/2025).
Sistem ini dinilai lambat dan tidak responsif, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan aset di luar negeri.
Masalah, kata Bamsoet, tidak hanya terletak pada peraturan perundang-undangan, melainkan juga pada terbatasnya teknologi pelacakan aset dan minimnya sinergi antar-lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Kurangnya sistem informasi terintegrasi menyebabkan lemahnya kemampuan negara dalam mendeteksi dan membekukan aset sejak dini.
Data dari FATF bahkan menunjukkan bahwa secara global, hanya kurang dari 1 persen aset hasil kejahatan yang berhasil disita.
Di Indonesia, angka ini bisa jadi lebih rendah karena keterbatasan infrastruktur digital dan belum adanya unit khusus pemulihan aset yang kuat dan mandiri.
Urgensi Penerapan NCB Forfeiture dan Pembentukan Pengadilan Khusus
Sebagai solusi, Bamsoet mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang memperkenalkan sistem non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam model ini, aset dapat dirampas melalui mekanisme perdata jika terbukti berasal dari aktivitas ilegal, tanpa menunggu proses pidana selesai.
Baca juga: Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat
Ia juga menekankan pentingnya, pembuktian terbalik secara terbatas dan proporsional, pembentukan pengadilan khusus untuk perkara perampasan aset, dan peningkatan kompetensi teknis aparat penegak hukum.
Dijelaskan, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Singapura, dan Australia telah menerapkan sistem serupa dan menunjukkan efektivitas tinggi dalam memulihkan kerugian negara.
Bamsoet juga menegaskan kalau penerapan sistem NCB di Indonesia harus tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik warga negara, agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Tantangan lain mencakup resistensi politik, kapasitas kelembagaan yang belum merata, serta potensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi dengan baik.
Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup antara lain percepatan legislasi RUU Perampasan Aset dengan pendekatan HAM, pembentukan unit pemulihan aset nasional lintas lembaga, digitalisasi sistem informasi dan pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan.
RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
---|
Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat |
---|
Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa |
---|
Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.