Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Komisi III DPR Dukung Polisi Tangkap Ketua Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun
Rudianto mengatakan langkah hukum perlu dilakukan terhadap oknum pemerasan untuk menciptakan efek jera.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah kepolisian yang menangkap dan menahan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp 5 triliun.
Legislator Partai NasDem itu menilai aksi pemerasan tersebut dapat berimbas buruk pada investasi tanah air.
"Polda Banten bergerak cepat merespons kejadian yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Saya kira ini harus diikuti oleh penegak hukum kita, bila ada hukum-hukum yang melakukan pemerasan terhadap investor-investor lain yang sudah datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya, lalu kemudian dipersulit, dihambat, malah diperas oleh oknum-oknum lokal," kata Rudianto kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Rudianto mengatakan langkah hukum perlu dilakukan terhadap oknum pemerasan untuk menciptakan efek jera.
Menurutnya, penindakan hukum itu harus dilakukan terhadap siapa pun yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
"Tidak ada lagi yang berani mengatasnamakan organisasi-organisasi tertentu untuk kemudian melakukan intervensi, intimidasi, pengancaman, atau bahkan pemerasan terhadap siapa pun yang mau melakukan atau mau berusaha di Indonesia," tandas Rudianto.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka yakni MH, IA dan RU.
"Penyidik turut menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,“ ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025) malam.
Dian menjelaskan ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Par tersangka mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
Tersangka RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Dian menerangkan,akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian
Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
| Detik-detik Bupati Endah Subekti Marah saat Sidak SPPG di Gunungkidul, Singgung Keselamatan Anak |
|---|
| Mastantuono Terima Pesan Xabi Alonso, Cedera Carvajal Bantu Mastantuono |
|---|
| Ketua Komisi VIII DPR Nilai Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: 30 Hari Cukup |
|---|
| 8 Bulan Menikah, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pasrah Soal Momongan |
|---|
| Besaran Hadiah NAVI dan Dewa United Usai Tersingkir dari Playoff MPL ID S16, Ungguli RRQ Hoshi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.