Sabtu, 15 November 2025

Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon

Komisi III DPR Dukung Polisi Tangkap Ketua Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Rudianto mengatakan langkah hukum perlu dilakukan terhadap oknum pemerasan untuk menciptakan efek jera. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
handout
KADIN CILEGON PALAK INVESTOR - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun. Proyek ini digarap oleh PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) tersebut. 

Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain. 

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. 

Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

Dari hal tersebut Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved