Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
KPK Sorot APBD Jawa Barat, Dedi Mulyadi Diminta Hapus Program Tidak Bermanfaat
Dedi menilai, korupsi tidak hanya terjadi secara struktural, tetapi juga secara kultural, ketika praktik penggunaan anggaran tidak mencerminkan kepent
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menekankan pentingnya penggunaan dana publik seperti APBD yang berdampak dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Pihak KPK menegaskan program yang tidak selaras dengan rencana pembangunan dan tidak membawa manfaat sosial harus dicoret dari anggaran.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya keselarasan perencanaan anggaran dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta visi dan misi daerah.
“Arah pembangunan harus diukur dengan kebermanfaatan kepada masyarakat, ini menjadi sorotan KPK. Saat melihat dalam proses perencanaan tidak terdapat azas kebermanfaatan bagi masyarakat dan perencanaan tidak inline terhadap kebermanfaatan, saya minta untuk dicoret,” kata Ujang.
“Kalau dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja tidak inline dengan RPJP dan RPJM serta visi misi daerah yang telah dibuat, dicoret saja karena itu hanya menghabiskan anggaran,” imbuhnya.
Baca juga: Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Rocky Gerung: Pemberantasan Korupsi Ujian Terberat Prabowo
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik dukungan KPK dalam mengawal efektivitas anggaran daerah.
Ia menargetkan dalam lima tahun ke depan, seluruh alokasi pembiayaan Pemprov Jabar dapat berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat, mulai dari pertumbuhan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur dan sektor pertanian.
“Kepentingan dasar warga Jawa Barat menjadi perhatian saya. Pertama yang menjadi kewajiban Pemprov Jabar adalah daya tampung sekolah menengah dan sekolah menengah kejuruan yang saat ini relatif masih rendah. Masih banyak warga yang belum bisa sekolah di sekolah pemerintah,” tutur Dedi.
“Sekolah swasta yang diakses masyarakat berpenghasilan rendah tentu menjadi beban ekonomi keluarga,” sambungnya.
Dedi juga menyoroti pentingnya mengubah budaya birokrasi dalam pengelolaan anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dedi menilai, korupsi tidak hanya terjadi secara struktural, tetapi juga secara kultural, ketika praktik penggunaan anggaran tidak mencerminkan kepentingan publik.
Baca juga: Klarifikasi DPRD Jabar Fraksi PDIP usai Disindir Dedi Mulyadi soal Musrenbang: Birokrasi Nggak Benar
KPK merespons positif inisiatif Pemprov Jabar.
Ujang menegaskan bahwa KPK akan terus mendukung pemerintah daerah melalui penerapan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan transparan.
“Dengan berbagai langkah strategis yang telah disusun Gubernur Jabar, pada prinsipnya itu menjadi bagian dari tugasnya untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan, penggunaan sumber daya, kewenangan, memperbaiki sistem yang buruk, kemudian anggaran serta personal yang dimiliki. Kami siap mendukung upaya Pemprov Jabar menggunakan anggarannya secara efektif, yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ujang.
Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Sosok Wardi Sutandi, Kades Cianaga Terancam Disanksi Dedi Mulyadi Buntut Kasus Balita Raya Meninggal |
---|
Pengakuan Kades di Sukabumi setelah Balita Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Ditegur Dedi Mulyadi |
---|
Tantang Dedi Mulyadi Cabut Izin KJA, Eks Bupati Pangandaran: Kami Tunggu Keberanian Pak Gubernur |
---|
Polemik Study Tour di Jawa Barat, Dinilai Perlu Kajian Mendalam Sehingga Tak Menimbulkan Kerugian |
---|
Polemik Rombel, Dedi Mulyadi Digugat, Guru Swasta Bisa 'Kehilangan Nyawa' karena Gagal Sertifikasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.