Minggu, 31 Agustus 2025

Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Kementerian ATR soal Potensi Fraud Terkait Tata Kelola Keuangan

Rizqy mengatakan hal tersebut merujuk pada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Chaerul Umam
POTENSI FRAUD - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ketua Komisi II DPR RI Rifiqinizamy Karsayuda mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal adanya potensi fraud atau kecurangan dalam tata kelola keuangan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifiqinizamy Karsayuda mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal adanya potensi fraud atau kecurangan dalam tata kelola keuangan. 

Rizqy mengatakan hal tersebut merujuk pada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Private Jet KPU ke BPK

"Saya berkomunikasi dengan BPK beberapa waktu lalu, saya mendapat info bahwa harus ada perhatian khusus di birokrasi, terutama terkait tata kelola keuangan, karena 2024 BPK mengindikasikan ada beberapa potensi fraud di ATR/BPN," kata Rifqi dalam Raker Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/5/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan jika hal tersebut tidak segera dibenahi, dikhawatirkan laporan Kementerian ATR/BPN di tahun mendatang tidak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Hal-hal itulah yang ingin kita bahas pagi ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hasil rekomendasi. 

Komitmen itu sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.

”Rekomendasi dari BPK itu, kita pakai sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi
Kementerian ATR/BPN. Dalam konteks itulah, maka bapak Menteri punya komitmen yang besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi,” tegas Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan yang ditemui di Kantor Itjen Kementerian ATR/BPN, Kamis 15 Januari 2025.

Komitmen Menteri ATR/Kepala BPN tersebut diwujudkan langsung dengan membentuk tim penyelesaian yang diketuai oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono. 

Baca juga: Anggota DPR Rahmat Saleh Dorong ATR/BPN Libatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat di Sumbar

Tim tersebut, diharapkan mampu menyelesaikan rekomendasi dengan menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data-data pendukung terkait rekomendasi.

Tapi untuk sampai ke sana, memang harus ada komitmen dari masing-masing Satuan Kerja, baik pusat maupun daerah. Harus menyediakan waktu, kemudian tenaga, dan pikiran karena tanpa itu kita juga tidak akan bisa melaksanakan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Ditemui secara terpisah, Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa potensi rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN berasal dari klaster yang telah disusun oleh tim penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011.

Beberapa di antaranya yakni dari pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan atau penggantian barang/jasa oleh rekanan, perbaikan laporan dan penerbitan administrasi/kelengkapan administrasi.

“Nanti rekomendasi tersebut akan dipantau langsung oleh Bapak Menteri. Jadi setiap bulan Bapak Menteri akan minta perkembangannya. Ini momentum yang belum pernah ada di mana pucuk pimpinan sampai sedemikian terlibat dalam penyelesaian ini,” tegas Dwi Budi Martono.

Selanjutnya, dalam proses penyelesaian rekomendasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk menjalin komunikasi yang intensif antara tim penyelesaian Kementerian ATR/BPN dengan BPK RI. 

Ini bertujuan agar penyelesaian hasil pemeriksaan dapat berjalan dengan tuntas, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan