Aksi Driver Ojek Online
DPR Tegaskan Tak Punya Kewenangan Tentukan Potongan Aplikasi Ojol: Itu Domain Pemerintah
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran potongan biaya aplikasi bagi pengemudi Ojol.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran potongan biaya aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini merespons adanya demonstrasi dari pengemudi ojol yang meminta penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
Lasarus menegaskan, keputusan untuk menentukan angka potongan adalah kewenangan pemerintah.
"Kalau angka-angka kami rasa DPR ini tidak punya domain untuk memutuskan angka ya. Itu ada domain di pemerintah. Kami nanti lebih mengikat kepada sisi aturan," kata Lasarus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Lasarus menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi.
Baca juga: Empat Tuntutan dalam Aksi Massa Ojol, Satu di Antaranya Mendesak Kenaikan Tarif
Menurutnya, hubungan tersebut merupakan simbiosis mutualisme yang harus dijaga keseimbangannya.
"Jadi menurut saya titik temu ini mereka yang berdiskusi harus saya. Baru nanti pemerintah yang mengambil titik tengah," ujar Lasarus.
Lasarus menuturkan, jika salah satu pihak diuntungkan secara berlebihan, maka sistem akan timpang dan tidak berkelanjutan.
Baca juga: Sopir Ojol di Depok Ini Tidak Ikut Demo Karena Takut Dapat Sanksi dari Aplikator
"Jadi ini kan saling membutuhkan. Nah disini negara harus adil. Memang negara harus adil. Pemerintah harus proaktif," ucapnya.
Lasarus juga menyoroti belum adanya payung hukum khusus yang mengatur angkutan online dalam Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut membuat posisi regulasi terhadap transportasi daring masih lemah.
"Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus lah angkutan online ini. Contoh kemarin presiden hanya bisa menghimbau kan untuk kepada operator, aplikator yang untuk memberikan bantuan hari raya misalnya," tegasnya.
"Sebenarnya kalau ini diatur, tidak ada yang mengimbau lagi. Ini memang sudah mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada. Jadi lebih mengikat gitu lho," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.