Selasa, 9 September 2025

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD Dinilai Langgar UU Polri, Wujud Pembiaran DPR

Pengamat menilai bahwa pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD telah melanggar UU Polri. Namun, hal ini dibiarkan oleh DPR.

Tangkapan layar dari YouTube DPD RI
JENDERAL JADI SEKJEN DPD - Mantan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI pada Senin (19/5/2025) kemarin. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD telah melanggar UU Polri. Namun, hal ini dibiarkan oleh DPR. Kritik ini disampaikannya pada Selasa (20/5/2025). 

"Jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini merupakan jabatan strategis dan memainkan penanganan kunci dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD," beber dia. 

Menurut dia, latar belakang Iqbal sebagai personel Polri, telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Oleh karenanya, ia percaya pengalaman dan keahlian Iqbal akan bermanfaat bagi DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Sekaligus, sambungnya, membawa proses terbaru meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga. 

"Sebagai pimpinan DPD RI kami juga meminta seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI untuk mendukung dan bersinergi dengan saudara Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal yang baru yang baru saja dilantik," ujar dia. 

Sebagai informasi, Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Perwira Tinggi Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan