Judi Online
Projo Tegaskan Budi Arie Tak Tahu Ada Kesepakatan Pemberian 50 Persen Hasil Perlindungan Situs Judol
Sekjen Projo, Handoko menegaskan Budi Arie tak mengetahui adanya alokasi dana 50 persen hasil perlindungan situs judol untuk Eks Menkominfo itu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Yakni tugas untuk memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat.
"Kami justru posisinya sebaliknya, ketika Budi Arie diminta Pak Jokowi untuk menjadi Menkominfo waktu itu, tugas besarnya adalah memberantas judi online."
"Yang saat itu sudah sedemikian marak dan dinilai mengganggu bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat kita terutama di kalangan bawah," imbuh Handoko.
Baca juga: Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Rocky Gerung: Pemberantasan Korupsi Ujian Terberat Prabowo
Dakwaan Jaksa
Diketahui nama Budi Arie muncul dalam sidang dakwaan kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang, jaksa mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).
Untuk melakukan perlindungan situs judol, Adhi Kismanto bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo.
Dalam dakwaan kemudian disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah dari hasil perlindungan situs judol.
”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.