Jumat, 22 Agustus 2025

Judi Online

Projo Tegaskan Budi Arie Tak Tahu Ada Kesepakatan Pemberian 50 Persen Hasil Perlindungan Situs Judol

Sekjen Projo, Handoko menegaskan Budi Arie tak mengetahui adanya alokasi dana 50 persen hasil perlindungan situs judol untuk Eks Menkominfo itu.

Istimewa
KASUS JUDOL - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Istana, Jakarta, Kamis (8/5) menyampaikan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi pusat distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok bersubsidi bagi masyarakat di pedesaan, termasuk gas LPG dan pupuk. Sekjen Projo, Handoko buka suara soal disebutkannya nama Eks Menkominfo Budi Arie dalam surat dakwaan para tersangka kasus judi online. Diketahui dalam surat dakwaan kasus judol ini, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Kominfo itu bersepakat untuk memberikan jatah 50 persen hasil perlindungan situs judol kepada Budi Arie. 

Yakni tugas untuk memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat.

"Kami justru posisinya sebaliknya, ketika Budi Arie diminta Pak Jokowi untuk menjadi Menkominfo waktu itu, tugas besarnya adalah memberantas judi online."

"Yang saat itu sudah sedemikian marak dan dinilai mengganggu bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat kita terutama di kalangan bawah," imbuh Handoko.

Baca juga: Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Rocky Gerung: Pemberantasan Korupsi Ujian Terberat Prabowo

Dakwaan Jaksa

Diketahui nama Budi Arie muncul dalam sidang dakwaan kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Dalam sidang, jaksa mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Untuk melakukan perlindungan situs judol, Adhi Kismanto bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. 

Dalam dakwaan kemudian disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah dari hasil perlindungan situs judol.

”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

Baca berita lainnya terkait Judi Online.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan