RDP dengan Jampidsus, Komisi III DPR Soroti Pengamanan oleh TNI dan Kasus Eks Pimpinan JakTV
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mempertanyakan soal kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang belakangan disorot
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pers merupakan bagian dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sehingga kebebasan pers harus dihormati dan dihargai.
Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.
”Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonya. Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu nggak mungkin, paling kuping panas sedikit,” paparnya.
Terkait pertanyaan itu, Febrie sebagai JAM Pidsus langsung menyampaikan jawaban.
Terkait dengan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan, dia mengaku hal itu memang ada kaitannya dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
Namun, dia memastikan, hubungan kejaksaan dengan Polri baik-baik saja. Bahkan para jaksa masih sering meminta bantuan polisi.
”Kalau di Pidsus klir, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” ucap Febrie.
Sedangkan, soal penerapan obstruction of justice terhadap direktur pemberitaan Jak TV, Febrie menyatakan bahwa dirinya juga sepakat dengan Hinca. Sebab, tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka tersebut karena konten atau pemberitaan.
Dia menyebut, ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Soal Kasus Zarof Ricar
”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” jelas Febrie.
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.