Selasa, 9 September 2025

Gerindra Terima Bantuan Dana Parpol Rp 20 Miliar dari Kemendagri, Untuk Apa Uangnya Dialokasikan?

Ahmad Muzani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan tersebut yang menurutnya sangat penting untuk mendukung kegiatan pendidikan politik.

Tribunnews.com/Alfarizy AF
BANTUAN DANA PARPOL - Partai Getindra menerina bantuan dana parpol dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Partai Gerinda mendapatkan dan sekira Rp20 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra resmi menerima bantuan dana partai politik (parpol) tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dana senilai Rp 20.071.345.000 tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5/2024).

Baca juga: Ahmad Muzani Minta Kader Gerindra Kerja Keras agar Prabowo Bisa Dua Periode

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan tersebut yang menurutnya sangat penting untuk mendukung kegiatan pendidikan politik di internal partai.

“Bantuan tersebut rencananya akan kami gunakan untuk pendidikan politik. Seperti kawan-kawan tahu bahwa pendidikan politik di Partai Gerindra tidak pernah berhenti," ujar Muzani.

"Meskipun proses pemilihan umum baru selesai, kami tetap merencanakan beberapa kegiatan partai politik kami, yakni dalam bentuk pendidikan kader yang tidak akan pernah berhenti dan itu terus akan kami lakukan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa Gerindra selalu berusaha menjaga akuntabilitas penggunaan dana partai. 

Muzani menyebut, pada tahun sebelumnya, partainya telah menggunakan 88,13 persen dana bantuan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk operasional.

Partai Gerindra sebelumnya telah menerima dana bantuan parpol tahun 2024 sebesar Rp18,2 miliar. Dana tersebut telah digunakan sebesar 88,13 persen untuk pendidikan politik dan sisanya untuk operasional partai.

“Kami telah diaudit BPK dan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pemerintah kepada parpol peserta Pemilu.

“Hari ini kami sowan kesini bapak, menjalankan tugas administrasi sebenarnya, secara teknis setiap tahun kami yang bertugas untuk menyalurkan bantuan keuangan partai politik khususnya DPP yang dialokasikan APBN,” kata Bahtiar.

Baca juga: Gerindra Minta Kemenhub dan Polri Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Kendaraan ODOL

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan dan terus diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Alhamdulilah ini sudah berjalan dari tahun ke tahun, paling tidak setiap lima tahun terakhir ini. Karena setiap sen uang negara, harus tetap dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, dan setiap tahun juga diperiksa oleh BPK. Dan lima tahun terakhir, ini partai Gerindra akuntabilitas dan keputusan dari BPK sangat bagus pak,” ucapnya.

Bahtiar juga menyampaikan bahwa bantuan keuangan ini seharusnya dilihat sebagai bentuk alokasi dana negara, bukan sekadar bantuan.

“Jadi secara konsepsi posisi parpol dengan nggak aman dalam sistem demokrasi. Jadi bukan Pemerintah memberikan bantuan tetapi kebutuhan negara membuat parpol. Jadi kalau kami berpendangan bukan bantuan, tetapi alokasi uang negara kepada parpol," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan