Jumat, 12 September 2025

Pengamat Nilai Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Sudah Memenuhi Ketentuan

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PELANTIKAN SEKJEN DPD RI - Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekjen DPD RI. Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Dia menjelaskan dalam Undang Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil.

 

Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Fernando saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas.

Menurutnya, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.

"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," tuturnya.

Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesetjenan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional.

Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," ujarnya.

"Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," tambahnya.

Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan