Pengamat Nilai Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Sudah Memenuhi Ketentuan
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Dia menjelaskan dalam Undang Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil.
Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.
"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Fernando saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri, misalnya di bidang Humas.
Menurutnya, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.
"Dilantiknya Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," tuturnya.
Dia juga berharap penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesetjenan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi," ujarnya.
"Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," tambahnya.
Di sisi lain, Fernando berharap pihak-pihak yang mengkritisi keberadaan Iqbal untuk memberikan kesempatannya bekerja secara maksimal. Dia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan dengan pelantikan Iqbal menggugat UU ASN agar memastikan secara jelas jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.
"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," katanya.
Mengenal Aiptu Jimmy Farma, Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kejagung Pilih Hentikan Sementara, Kasus Beras Oplosan Kini Ditangani Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Cetak SDM Unggul BUMN Asuransi Tentara dan Polisi Ini Gagas 'GENERASI' |
![]() |
---|
Kisah Bripka Rofiq, Tegakkan Keadilan hingga Lututnya Pecah |
![]() |
---|
Dari Perbatasan Belu, Ipda Densy Persembahkan Hidup Lewat Sekolah Gratis untuk Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.