Pengamat Nilai Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Sudah Memenuhi Ketentuan
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI.
Muhammad Iqbal menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.
Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memimpin pengambilan sumpah Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Muhammad Iqbal mengaku bersyukur dilantik sebagai Sekjen DPD RI.
Ia mengaku bakal bekrja maksimal atas amanah yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini merupakan amanah bagi saya sudah ditugaskan oleh kepala kepolisian Republik Indonesia, bertugas melakukan kerja-kerja di DPD RI," ujarnya.
Baca juga: Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur
"Saya akan melakukan kerja-kerja maksimal di sini melakukan dukungan administratif, keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi DPD secara konstitusi," pungkasnya.
Mengenal Aiptu Jimmy Farma, Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kejagung Pilih Hentikan Sementara, Kasus Beras Oplosan Kini Ditangani Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Cetak SDM Unggul BUMN Asuransi Tentara dan Polisi Ini Gagas 'GENERASI' |
![]() |
---|
Kisah Bripka Rofiq, Tegakkan Keadilan hingga Lututnya Pecah |
![]() |
---|
Dari Perbatasan Belu, Ipda Densy Persembahkan Hidup Lewat Sekolah Gratis untuk Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.