Jumat, 12 September 2025

Pengamat Nilai Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Sudah Memenuhi Ketentuan

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PELANTIKAN SEKJEN DPD RI - Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, dilantik menjadi Sekjen DPD RI. Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI.

Muhammad Iqbal menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama. 

Pelantikan digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memimpin pengambilan sumpah Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

Muhammad Iqbal mengaku bersyukur dilantik sebagai Sekjen DPD RI.

Ia mengaku bakal bekrja maksimal atas amanah yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini merupakan amanah bagi saya sudah ditugaskan oleh kepala kepolisian Republik Indonesia, bertugas melakukan kerja-kerja di DPD RI," ujarnya.

Baca juga: Lemkapi Sebut Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Sudah Sesuai Prosedur

"Saya akan melakukan kerja-kerja maksimal di sini melakukan dukungan administratif, keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi DPD secara konstitusi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan