Judi Online
Zulkarnaen Apriliantony: Budi Arie Setiadi Tak Terima Uang Hasil Amankan Situs Judi Online
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mengatakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak menerima uang hasil mengamankan situs judi online.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mengklaim Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak menerima uang hasil mengamankan situs judi online (judol) dari pemblokiran.
Budi Arie adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024.
"Ini saya ingin meluruskan supaya di media juga jangan aneh-aneh, nih. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian," ucap Tony dalam sidang lanjutan kasus dugaan "penjagaan" situs judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, (21/5/2025).
Menurutnya, Budi Arie tidak mengetahui adanya praktik mengamankan situs judi online yang dilakukan para terdakwa.
Empat terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi, kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali," katanya.
Tony menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya ini.
"Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja, Pak," ucap Tony.
Diduga Terima Fee 50 Persen
Budi Arie kembali disebut-sebut dalam kasus judol di kementerian yang sekarang bernama Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu mencuat dalam dakwaan yang diterima yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu dengan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus selaku terdakwa.
Baca juga: Budi Arie Datangi KPK di Tengah Isu Dugaan Terima Jatah Tata Kelola Judi Online
Adapun dalam dakwaan tersebut tercantum peran Budi Arie selaku menteri saat itu.
Pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Tony selaku rekannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman judol. Tony lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.