Senin, 1 September 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi

Kejagung menyita sebuah rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dimiliki terdakwa Tamron alias Aon

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
PENYITAAN REST AREA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa terkait Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di Jalan Tol Jagorawi KM 21 400B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Adapun rest area itu juga dimiliki oleh terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan pemilik dari CV VIP. 

Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Sejumlah owner dan petinggi dari 5 perusahaan pemurnian timah tersebut diseret ke meja hijau.

Rest Area Aon 3
PENYITAAN REST AREA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa terkait Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di Jalan Tol Jagorawi KM 21 400B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Adapun rest area itu juga dimiliki oleh terdakwa Tamron alias Aon yang merupakan pemilik dari CV VIP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang tersangka, 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dari 22 terdakwa, 17 di antaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kali ini giliran korporasi dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp300 triliun kepada lima korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan.

Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.

"Ini sekitar Rp 152 triliun," ujar Febrie.

Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan