Kasus di PT Sritex
Nasib Iwan Setiawan Lukminto: Pernah Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia, Kini Tersangka Kredit Macet
Iwan Setiawan Lukminto pernah masuk 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Namun, kini justru jadi tersangka korupsi kredit macet.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Nasib Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto telah berubah 180 derajat saat ini.
Bagaimana tidak, sosok yang sempat masuk daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2020 versi majalah Forbes, kini harus menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Iwan memang pernah menduduki peringkat ke-49 sebagai orang paling tajir di Indonesia pada lima tahun silam.
Berdasarkan catatan Forbes, dirinya memiliki harta mencapai 515 juta dolar AS atau setara dengan Rp8,41 triliun.
Namun, kekayaannya tersebut ternyata mengalami kemerosotan ketimbang di tahun 2019 ketika sempat tercatat memiliki harta sebesar 585 juta dolar AS atau Rp9,2 triliun.
Hanya saja, pada tahun 2021, nama Iwan Setiawan Lukminto terlempar dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti, harta milik sosok pria berusia 49 tahun tersebut.
Di sisi lain, terdepaknya Iwan juga berbanding lurus dengan kondisi keuangan PT Sritex sepanjang tahun 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, Sritex tercatat mengalami kerugian bersih hingga 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan 17,6 triliun (asumsi kurs Rp16.323).
Baca juga: Iwan Setiawan Bos Sritex Rutin Beri Sumbangan meski Jarang Berbaur, Lurah: Belum Pernah Berinteraksi
Ketika itu, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2021, PT Sritex mencatatkan penjualan sebesar 847 juta dolar AS atau setara dengan Rp12,28 triliun yang turutn sekitar 33 persen dibandingkan dengan penjualan 2020 yang menncapai 1,28 miliar dolar AS atau Rp18,56 triliun.
Kini Jadi Tersangka Kredit Macet, Rugikan Negara Rp692 M
Ternyata, kerugian PT Sritex tahun 2021 itu menjadi awal mula Kejagung mengendus kecurigaan terkait adanya tindak pidana korupsi di PT Sritex.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kecurigaan itu muncul karena PT Sritex sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun di tahun 2020.
Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.
"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.