Rabu, 10 September 2025

Kasus di PT Sritex

Sosok dan Peran Zainuddin Mappa, Eks Dirut Bank Daerah yang Terseret Kasus Bareng Bos Sritex

Inilah sosok dan peran Zainudin Mappa yang ikut terseret kasus bos Sritex, ia diduga melancarkan pemberian kredit kepada bos Sritex

|
kolase tribunnews.com dan ptkimamakassar.co.id
KASUS PT SRITEX - Sosok dan peran Zainudin Mappa yang ikut terseret kasus bos Sritex. Foto kolase tribunnews.com dan ptkimamakassar.co.id yang dibuat Kamis (22/5/2025). Zainudin Mappa diduga melancarkan pemberian kredit kepada bos Sritex 

TRIBUNNEWS.COM - Satu dari tiga tersangka kasus pemberian kredit PT Sritex, Zainuddin Mappa, ikut menjadi sorotan publik.

Zainuddin Mappa adalah mantan petinggi bank daerah yang ikut ditangkap bersama bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Ketiganya digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) guna penyelidikan lebih lanjut.

Inilah sosok dan peran Zainuddin Mappa yang ikut terseret kasus bos Sritex.

Sosok dan Peran Zainuddin Mappa

Dikutip dari ptkimamakassar.co.id, Zainuddin Mappa merupakan pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 1961.

Artinya, Zainuddin Mappa saat ini berusia 64 tahun.

Selain menjadi petinggi di bank daerah, Zainuddin Mappa juga sempat mengemban jabatan sebagai pimpinan direksi salah satu perusahaan pengembang di bidang lahan dan investasi di Makassar.

Dalam kasusnya bersama bos Sritex, Zainuddin Mappa disebut terlibat karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatannya.

Kala itu, Zainuddin Mappa masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) bank daerah di tahun 2020.

Dilansir Bangkapos, Zainuddin Mappa adalah eks petinggi bank daerah yang memberikan kredit kepada bos Sritex tanpa melewati prosedur yang benar.

Baca juga: Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex, Kemnaker Ungkap Alasannya

Zainuddin Mappa tetap menyetujui kredit bos Sritex, meskipun Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja.

Sritex dinilai sebagai perusahaan beresiko tinggi hingga mendapatkan predikat BB, atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

Padahal, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.

Hal ini pun jelas melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Akibat perbuatan Zainuddin Mappa itu, negara merugi sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Bank DKI Siap Bantu Kejagung

Terkait kasus kredit Sritex yang membuat Bank DKI merugi, pihak manajemen bank buka suara.

Bank DKI menyerahkan dan mendukung sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," ungkap perwakilan manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

Manajemen Bank DKI menegaskan akan berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi," lanjutnya.

Manajemen Bank DKI juga siap melakukan evaluasi guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Meskipun demikian, seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. 

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Zainuddin Mappa, Eks Dirut Bank DKI Ditangkap Bersama Bos Sritex, Ini Perannya dan WartaKotalive.com dengan judul Zainuddin Mappa Terjerat Kasus Kredit PT Sritex, Bank DKI Siap Berikan Data ke Kejagung

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan