Senin, 25 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Teganya Bos Sritex Iwan Setiawan Nikmati Uang Rp3,5 T Hasil Kredit saat 10 Ribu Pegawai Menjerit

Iwan Lukminto begitu tega ketika kredit Rp3,5 triliun yang harusnya untuk modal kerja PT Sritex justru dinikmati untuk kepentingan pribadinya.

Dok Tribun Solo
BOS SRITEX TERSANGKA - Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Dirinya begitu tega ketika kredit Rp3,5 triliun yang harusnya untuk modal kerja PT Sritex justru dinikmati untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, Iwan melakukan hal tersebut di tengah jeritan 10.000 karyawan yang terkena PHK hingga THR-nya belum dibayar. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyalahgunaan kredit bank yang diberikan oleh beberapa bank pemerintah dan swasta.

Iwan yang sebelum jadi tersangka menjabat sebagai komisaris utama dari perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Kasus yang menjerat Iwan ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerimaan pinjaman uang dari sejumlah bank untuk PT Sritex.

Ternyata, PT Sritex mengalami masalah terkait pelunasan utang tersebut karena hingga pada Oktober 2024, masih ada tunggakan hingga lebih dari Rp3,5 triliun.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerinah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp3.588.650.808.28,57," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Namun, alih-alih kredit tersebut digunakan untuk kepentingan PT Sritex, Iwan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Qohar mengungkapkan kredit tersebut justru digunakan Iwan untuk membeli tanah di sejumlah lokasi serta membayar utangnya kepada pihak ketiga.

Baca juga: Awal Kejagung Endus Korupsi Sritex Berujung Iwan Setiawan Jadi Tersangka: Tiba-tiba Rugi Rp15,65 T

Padahal berdasarkan perjanjian dengan bank bahwa kredit tersebut digunakan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya," kata Qohar.

Ada 10 Ribu Karyawan Kena PHK saat Iwan Nikmati Uang Hasil Kredit

Di sisi lain, saat Iwan menikmati uang triliunan rupiah hasil kredit, ada 10.669 ribu karyawannya yang terkena PHK.

Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang diperoleh dari pihak kurator Sritex, pelaksanaan PHK tersebut sudah dimulai sejak Januari 2025.

Adapun rinciannya adalah Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 

Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.  Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

Masih Ada 8.475 Karyawan yang Belum Dibayar Pesangon dan THR

Bahkan, saat Iwan ditetapkan menjadi tersangka, masih ada para mantan karyawannya di PT Sritex belum memperoleh haknya.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit dan mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari Tribun Solo, ada 8.475 eks karyawan PT Sritex belum memperoleh pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kurator saat ini.

Hal ini diketahui dari pernyataan kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Machasin Rohman setelah menggelar pertemuan dengan pihak kurator di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).

"Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi," ujar Machasin, dikutip dari Tribun Solo.

Machasin mengungkapkan ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator yaitu pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar, pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.

Lalu, pengembalian potongan gaji Februari 2025 berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman senilai Rp 994 juta.

Terakhir, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan sebesar Rp 779 juta.

Diketahui, dari tuntutan tersebut, total keseluruhan tuntutan mencapai lebih dari Rp 338 miliar. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, THR, dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "4 Tuntutan Hak Buruh 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Pembayaran Uang Pesangon hingga THR"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan