Minggu, 14 September 2025

Ibadah Haji 2025

Imbauan dalam Berpakaian dan Pergaulan Selama di Tanah Suci, Lengkap dengan Rukun Haji

Selama melaksanakan ibadah haji di tanah suci, perhatikan imbauan dari berpakaian dan bergaul selama di tanah suci menurut Kemenag RI.

HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025
KAKBAH - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Perhatikan imbauan dari Kemenag dalam berpakaian dan bergaul selama di tanah suci. 

Rukun haji kedua ini merupakan puncak prosesi ritual ibadah haji.

Saat pelaksanaan wukuf, para jemaah berdiam diri di area padang tanah Arafah pada 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenamnya matahari.

Jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, tahlil, shalawat dan membaca Al-Quran, baik sendiri-sendiri ataupun berjamaah.

Baca juga: Kemenag Imbau Jemaah Haji Gelombang Kedua Langsung Gunakan Pakaian Ihram Sejak di Embarkasi

3. Thawaf

Thawaf adalah rukun haji yang dilaksanakan dengan mengelilingi Kabah sebanyak 7 (tujuh) putaran sambil berjalan kaki.

Thawaf dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad, di mana posisi Kabah selalu berada di sebelah kiri badan jemaah.

Selama melakukan tawaf, jemaah harus suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

4. Sai

Rukun haji keempat yakni Sai, berjalan mulai dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali perjalanan.

Dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung 1 (satu) kali perjalanan, sehingga rangkaian Sai berakhir di bukit Marwah.

Jemaah haji yang melakukan Sai disunnahkan untuk suci dari hadas kecil dan hadas besar, namun jika tidak suci maka perjalanan Sai nya tetap dianggap sah. 

5. Tahallul

Setelah selesai melakukan Sai, rukun haji yang wajib dilakukan selanjutnya adalah tahallul atau memotong rambut sebagai tanda selesainya rangkaian rukun haji

6. Tertib

Rukun haji yang terakhir adalah tertib, yaitu jemaah telah melaksanakan rukun haji secara berurutan, mulai dari ihram sampai tahallul.

Jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji secara tertib, atau tidak melaksanakan rangkaiannya secara berurutan, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan