Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Senilai Rp 2 Miliar

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud.

Surya.co.id.
KPK SITA ASET - Anggota DPR RI dari Gerindra Anwar Sadad diduga terlibat dalam kasus suap dan korupsi dana hibah Jatim. KPK menyita kini asetnya. /Foto dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anggota DPR Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan aset milik Anwar Sadad dilakukan penyidik pada Kamis (22/5/2025).

"Penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset Anwar Sadad lainnya yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan lima saksi di Polres Pasuruan, Kamis.

Lima saksi yang diperiksa adalah Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto,.Notaris/PPAT; Saifudin, swasta; Ahmad Yahya, wiraswasta; dan M. Fathullah, penambang pasir CV Jaya Berkah Sentosa.

"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," kata Budi.

Anwar Sadad yang kini anggota DPR Komisi XIII merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Anwar Sadad dan puluhan orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024.

 Namun hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.

"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).

Setyo menjelaskan kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.

Oleh karena itu sebagai pimpinan ia memastikan proses hukum terhadap akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.

"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
 
KPK pun sebelumnya telah menyita aset Anwar Sadad. Total aset yang disita senilai Rp8,1 miliar.

"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS," kata eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK pernah memeriksa Anwar Sadad. Ia dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan.

Nilai proyeknya di bawah Rp200 juta demi menghindari lelang.

“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir [pokok pikiran]. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah [terima pokir],” katanya.

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menggeledah kediaman mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur dan kantor KONI Jatim.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan