Kasus di PT Sritex
Sosok Iwan Setiawan di Mata Eks Karyawan PT Sritex, Tetap Yakin Pesangon Bakal Cair
Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung tak menyurutkan keyakinan eks karyawan Sritex.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
"Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ia juga mengecam keras tindakan direksi Sritex yang selama ini, menurutnya berpura-pura peduli terhadap nasib pekerja.
Padahal justru menjadi aktor utama di balik runtuhnya perusahaan.
“Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata."
"Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun," ucapnya.
Sritex yang dulu dikenal sebagai perusahaan tekstil kebanggaan nasional, kini tengah menghadapi proses hukum berat.
Penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto menandai babak baru dalam penindakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh pelaku usaha besar.
“Apresiasi Kejagung yang telah membongkar dugaan korupsi di PT Sritex. Pengusutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas mafia korporasi yang melibatkan elite bisnis," tandasnya.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank Daerah periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank Daerah periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu.
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Menanti Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Mantan Karyawan Ungkap Alasan Yakin Bakal Cair.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.