RUU KUHP
Sosialisasi UU KUHP, Ketua DPC Peradi Jakbar: Peralihan ke KUHP Baru Memerlukan Semangat Kolektif
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang KUHP.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar secara daring dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/5/2025).
Asido lebih lanjut menyampaikan opening remarks-nya dalam seminar nasional dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru” yang dihelat secara hybrid dari UAI Jakarta.
Menurutnya, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.
Asido menilai ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” tuturnya.
Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.
“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.
“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” tuturnya.
Asido mengungkapkan, ini juga merupakan upaya DPC Peradi Jakbar untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para advokat Peradi dan juga para peserta serta alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang sudah mencapai sekitar 6–7 ribu orang.
Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, seminar dan sosialisasi UU KUHP baru yang berlangsung hingga petang tersebut merupakan program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat volume 11.
Program Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 11 ini, menghadirkan 4 profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas UU KUHP baru.
Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso; Guru Besar UAI, Prof. Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Prof. Syahlan. Seminar dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman.
RUU KUHP
Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP |
---|
Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi |
---|
Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers |
---|
PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas! |
---|
Anggota DPR Sebut Pasal Perzinahan di KUHP untuk Cegah Pergaulan Bebas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.