Senin, 1 September 2025

KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Hasbi Hasan

|
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
DIPERIKSA KPK - Penyanyi Windy Idol saat ditemui di TMII Jakarta Timur, Selasa (2/2/2016). Windy Idol akan diperiksa KPK dalam kaus TPPU Hasbi Hasan. /Foto. dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil memanggil finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol pada Selasa (27/5/2025).

Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WYBU sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Windy Idol sebelumnya sempat dipanggil penyidik pada Kamis (24/4/2025) lalu

Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung.

Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.

Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait.

Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasbi Hasan dengan pidana selama 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan karena dinilai terbukti menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan.

Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.

Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan.

Nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024.

Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan